Tuntutan 1 Tahun Bagi Yusril Koto, Pengkritik Satpol PP Batam yang Kena UU ITE
Sidang lanjutan kasus Yusril Koto.
Batam, Batamnews - Sidang lanjutan kasus Yusril Koto, seorang penggiat media sosial yang didakwa melanggar Undang-Undang ITE, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 9 September 2025. Agenda utama hari itu adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Wattimena, Yuanne, dan Feri Irawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyatakan bahwa Yusril secara sah dan meyakinkan terbukti mencemarkan nama baik melalui media elektronik.
JPU Arfian menyampaikan pertimbangan tuntutannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
Baca juga: PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Yusril Koto, Sidang Pencemaran Nama Baik Berlanjut
Namun, perbuatannya yang mencemarkan nama baik seseorang melalui video di media sosial dinilai memberatkan. Jaksa kemudian menuntut Yusril dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta, atau kurungan dua bulan jika denda tidak dibayar.
Selain hukuman pokok, jaksa juga mengajukan permohonan untuk menyita dan memusnahkan barang bukti berupa flashdisk 32 GB yang berisi 10 video. Dua ponsel milik Yusril diminta dirampas untuk negara, sementara akun TikTok-nya, @yusril.koto2, diminta untuk dinonaktifkan secara permanen.
Sebelumnya, Yusril membela diri dengan menyatakan bahwa unggahannya adalah bentuk kritik, bukan fitnah.
Ia mengaku memang mengunggah video yang mengkritik kinerja oknum anggota Satpol PP Kota Batam. Tujuannya, untuk mengawasi tugas Satpol PP dan menegakkan kode etik. Yusril menegaskan niatnya bukan menyerang pribadi, melainkan mengkritik kebijakan dan tindakan.
Ia juga menyebut bahwa laporannya kepada BKPSDM terbukti membuat oknum tersebut dikenai sanksi. Namun, jaksa berpendapat lain.
Menurut JPU, video yang diunggah Yusril telah diedit sehingga menampilkan seorang anggota Satpol PP, Budi Elvin, terlihat seolah-olah terlibat dalam praktik membekingi pedagang kaki lima dan menerima setoran.
Kesimpulan ini didukung oleh hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik yang mengekstrak video dari ponsel terdakwa.
Baca juga: Yusril Koto Berikan Surat Pernyataan Sebelum Sidang Pembacaan Sela di PN Batam
Yusril mencurigai kasus ini ada kepentingannya. Ia baru ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025, padahal laporannya sudah masuk sejak September 2024. Ia merasa kekritisannya di media sosial membuat kasus ini bermuatan politis.
Majelis hakim mengakui bahwa kritik adalah hak warga negara, tetapi harus disampaikan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Yusril pun mengakui kekeliruannya dan akan menyampaikan pembelaan di sidang berikutnya.
Yusril dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik yang menimbulkan kerugian orang lain. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Yusril dan penasihat hukumnya.

Komentar Via Facebook :