Pemko Targetkan 6 Bulan Tertibkan Seluruh Kios Liar di Batam

 Pemko Targetkan 6 Bulan Tertibkan Seluruh Kios Liar di Batam

Penggusuran kios liar di simpang perumahan Tropicana, Bengkong. (foto: iskandar)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam berjanji selama enam bulan ini akan menertibkam seluruh kios-kios liar yang berdiri di sisi jalan raya. Penertiban ini berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat dan komitmen Wali Kota Batam Rudi.

"Selama enam bulan ke depan kita akan terus melakukan penggusuran seluruh kios liar yang ada di Batam," ujar Kasatpol PP Hendri, yang juga sebagai sebagai Ketua Tim Terpadu, Jumat (8/4/2016).

Hendri mengatakan, seluruh kios liar ini tidak memiliki izin, dan juga menggunakan jalur hijau/buffer zone untuk mendirikan kios liar. Hal tersebut tidak diperbolehkan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Ini bukan hanya komitmen dari pimpinan saja, tapi komitmen seluruh instansi untuk membersihkan kota Batam ini dari kios liar," papar Hendri.

Sambungnya, mulai hari ini sudah tidak main-main lagi dan penggusuran dimulai di Bundaran Perumahan Tropicana ini. "Di sini kita hancurkan 30 kios," kata dia.

Hendri menjelaskan, penggusuran yang dilakukan tim terpadu sudah berdasarkan prosedur. Ia mengaku sudah melayangkan surat pada seluruh kios-kios yang ada di Batam.

"Di sini sudah SP3. Kita bertahap, dan daerah lain pun surat sudah kita layangkan agar mereka bersiap," ucapnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews