Kades Perayun Ditahan 40 Hari, Kasus Korupsi Dana Desa Modus Bobol CMS

Kades Perayun Ditahan 40 Hari, Kasus Korupsi Dana Desa Modus Bobol CMS

Kades Perayun saat digiring pihak kejaksaan untuk ditahan ke rutan karimun (edo)

Nurjali

Karimun, Batamnews - Tersangka korupsi dana desa di Karimun masih menjalani proses hukum. Mari kita ikuti cerita lengkapnya.

Saat ini, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu masih mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Perayun, Tarub Mudiono. Perkara ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Tanjungpinang karena proses penyidikan masih berlangsung.

Dari hasil ekspose perkara, jaksa menyatakan alat bukti telah memenuhi syarat sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Sementara itu, Tarub Mudiono masih ditahan di Rutan Karimun. Masa penahanannya baru saja diperpanjang lagi selama 40 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan.

Baca juga: Kasus Viral Penganiayaan Remaja di Moro: RA dan SI Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Hengky Fransiscus Munte, menjelaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 masih terus dilakukan.

"Terhadap tersangka TM masih dilakukan penahanan, kami telah lakukan perpanjangan selama 40 hari sembari melengkapi berkas-berkas penyidikan," kata Hengky.

Hengky juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tujuannya, untuk memastikan apakah ada peran lebih orang atau pihak tertentu dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Masih kami dalami, jelang pelimpahan kasus ini. Apakah ada keterlibatan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan Tarub Mudiono, Kades Perayun di Kecamatan Kundur Utara, sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait penyalahgunaan anggaran desa yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.

Baca juga: Tiga Remaja Luka Kecelakaan di Jalan Raja Oesman Meral, Motor Tabrak Truk

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa mengikuti prosedur resmi. 

Caranya, dengan mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya juga dipegang oleh bendahara dan operator CMS. Dengan begitu, pencairan dana bisa dilakukan tanpa sepengetahuan atau melibatkan perangkat desa lainnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :