Kasus Viral Penganiayaan Remaja di Moro: RA dan SI Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Dua pelaku penganiayaan pelajar di Moro, Karimun, ditetapkan menjadi tersangka.
Karimun, Batamnews – Kepolisian Sektor (Polsek) Moro Polres Karimun menetapkan dua orang wanita berinisial RA (44) dan SI (26) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang wanita berusia 17 tahun berinisial K.
Kasus penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Pelaku RA melakukan penganiayaan yang direkam dalam sebuah video oleh SI. Peristiwa itu terjadi di Pangkal Lanang, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo, menyebutkan bahwa dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan. "RA dan SI, warga Desa Pauh, Kecamatan Moro kami tetapkan dari status terlapor menjadi tersangka. Kedua pelaku juga sudah ditahan," kata AKP Sukowibowo.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melalukan pemeriksaan terhadap kedua wanita yang masih memiliki hubungan saudara tersebut. "Setelah diamankan keduanya kami periksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Sukowibowo.
Sementara itu, korban K masih menjalani perawatan medis. "Sudah mulai membaik, tapi masih dirawat," ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, terjadinya penganiayaan tersebut diduga dipicu adanya hubungan gelap antara korban dengan menantu laki-laki dari pelaku RA. Mengetahui kabar tersebut, RA mendatangi korban dan melakukan tindakan penganiayaan.
Namun, dugaan perselingkuhan itu hingga kini belum dapat dibuktikan. "Sementara tidak ada, hanya chatting saja. Dan tersangka RA hanya dapat informasi dugaan itu dari anaknya yang bekerja di Malaysia," kata AKP Sukowibowo.
Atas perbuatannya, RA dan SI dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman pidana penjaranya 7 tahun," ujar Kapolsek.
Komentar Via Facebook :