Tersangka Perampok Indomaret Batam Diciduk Kurang dari 24 Jam, Residivis
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, bersama jajaran melaksanakan konferensi pers ungkap kasus perampokan dengan senjata tajam di Batam, Senin (08/09/2025) di Mapolresta Barelang. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews - Tiga residivis, pelaku rampok bersenjata tajam di sebuah Indomaret di Batam, akhirnya berhasil diringkus polisi. Aksi mereka yang brutal itu hanya berlangsung singkat. Kurang dari 24 jam, tiga dari empat pelaku sudah berada dalam tahanan.
Kejadiannya berlangsung dini hari, Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Empat orang pria menerobos masuk ke Indomaret Marcelia, Grand California, Batam.
Dengan mengacungkan parang dan badik, mereka mengancam karyawan dan mengikatnya menggunakan tali rafia di lantai dua toko. Usai mengambil uang dari dalam kasir, mereka kabur membawa kabur uang korban.
Baca juga: Terekam CCTV, Detik-Detik Pencuri Gondol Rp100 Juta dari Mobil Mandor di Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin pengusutan. Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Batam Kota bergerak cepat. Hasilnya, tiga pelaku berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39) berhasil diamankan. Satu orang lainnya, berinisial P, masih dicari.
“Dalam penangkapan, salah satu tersangka mencoba melawan dan kabur. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya,” jelas Zaenal Arifin.
Polisi menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikitpun pada pelaku kejahatan di wilayahnya.
“Kami tidak akan beri ruang bagi para penjahat. Tindakan tegas akan diberikan bagi siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Yang menarik, menurut Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, ketiga tersangka adalah residivis atau mantan narapidana kasus sejenis. Aksi perampokan ini juga direncanakan dengan matang. Mereka sampai menyewa mobil dan memilih target minimarket yang buka 24 jam.
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Perampok Retail di Batam, Satu Pelaku Masih Buron
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio warna merah, sebilah parang, sebilah badik, kunci mobil, telepon genggam, dan uang hasil curian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman hukuman yang menunggu mereka tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :