Lurah Sei Harapan Dicopot, Walikota Batam: Tunggu Vonis Hukum

Lurah Sei Harapan Dicopot, Walikota Batam: Tunggu Vonis Hukum

Walikota Batam, Amsakar Ahmad saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Lurah Sei Harapan resmi dicopot dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Batam. Pencopotan ini menyusul adanya dugaan keterlibatannya dalam sebuah tindak pidana. Walikota Batam, Amsakar Ahmad, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk sikap tegas pemerintah.

Meski sudah tidak menjabat sebagai lurah, secara status kepegawaian, orang tersebut masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pertama, lurahnya sudah kita copot. Kedua, untuk proses hukum yang masih berjalan, kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku," kata Amsakar pada Senin, 8 September 2025.

Baca juga: Amsakar Achmad Ditunjuk Pimpin DPW NasDem Kepri, Gantikan Muhammad Rudi 

Amsakar menegaskan bahwa Pemkot tidak akan ikut campur atau melakukan intervensi dalam proses hukum tersebut. 

"Kami tidak akan pernah mau masuk ke ranah hukum. Keputusan akhir akan kita tentukan nanti setelah ada putusan dari proses hukum," jelasnya.

Walikota juga mengingatkan semua pihak untuk menerapkan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap orang harus dianggap belum bersalah sebelum ada vonis yang menyatakan sebaliknya.

"Setiap orang belum tentu salah sebelum ada vonis. Prasangka hukum itu harus kita bangun," tegas Amsakar.

Karena kasusnya telah masuk ke pengadilan, Amsakar mengatakan bahwa keputusan akhir tentang nasib pegawai tersebut sepenuhnya diserahkan kepada proses peradilan. 

"Sekarang sudah masuk ranah hukum, biarlah nanti ketetapan hukum yang memutuskan. Memutuskan di luar ketentuan hukum itu tidak benar," ujarnya.

Baca juga: Pimpin Apel Satgas, Wali Kota Batam Amsakar Soroti Retribusi serta Tambah Armada dan UPT

Amsakar menjelaskan perbedaan langkah yang diambil. Andai kata kasus ini belum dilimpahkan ke ranah hukum, penyelesaiannya akan ditangani oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hukumannya bisa berupa peringatan bertingkat hingga pemberhentian sebagai ASN.

"Tapi karena ini sudah masuk ranah hukum, hitam putihnya menunggu hasil proses hukum. Yang pasti, sekarang posisinya sebagai lurah sudah kita copot," pungkas Amsakar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :