Ini Penjelasan Kadisdik Batam Soal Bantuan Sukarela vs Pungutan Liar di Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Aulan.
Batam, Batamnews - Menyikapi keluhan sejumlah orang tua tentang berbagai pungutan di sekolah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Aulan, memberikan penjelasan gamblang. Ia dengan tegas membedakan antara bantuan sukarela yang diperbolehkan dan iuran wajib yang sepenuhnya dilarang.
Hendri memahami bahwa kedua hal ini sering kali membuat bingung. Untuk itu, ia pun menjabarkan perbedaannya dengan jelas.
Hendri menegaskan satu hal: segala bentuk iuran yang sifatnya wajib dan ditentukan nominalnya oleh sekolah adalah pelanggaran.
Baca juga: Disdik Batam Larang Pungutan Wajib di Sekolah, Ini Aturan Bantuan Sukarela
"Yang sifatnya pungutan itu jelas-jelas kami larang. Itu masuk kategori pungutan jika sekolah menentukan nominalnya kepada orang tua," ujar Hendri.
Anda bisa mengenali iuran wajib yang terlarang dari ciri-cirinya:
- Sekolah yang menetapkan besaran uang yang harus dibayar.
- Sifatnya memaksa dan mengikat semua orang tua.
- Ada konsekuensi atau sanksi jika orang tua tidak membayar.
Lalu, bagaimana dengan orang tua yang ingin membantu? Menurut Hendri, bantuan sukarela justru disambut baik, asal memenuhi syarat.
"Kalau ada orang tua yang mau membantu perbaikan infrastruktur sekolah, misalnya, dengan sifat sukarela, ya kami terbuka. Silakan," katanya.
Inilah karakteristik bantuan yang diperbolehkan:
- Tidak ada nominal yang ditentukan. Besaran sumbangan sepenuhnya diserahkan pada kesadaran dan kemampuan masing-masing orang tua.
- Tidak ada paksaan. Sifatnya harus sukarela, tanpa kewajiban.
- Tujuannya untuk sekolah. Seperti perbaikan fasilitas atau infrastruktur yang memang dibutuhkan.
"Kalau orang tua dengan kesadarannya sendiri ingin membantu membangun sekolah, tidak ditentukan besarannya, kami sangat berterima kasih," tambah Hendri.
Lalu, bagaimana dengan kegiatan seperti study tour atau menonton di bioskop yang memang butuh biaya?
Hendri menjelaskan bahwa untuk kegiatan yang bersifat membangun karakter anak dan memang memerlukan biaya, prinsipnya tetap sama: tidak boleh dipaksa.
Baca juga: Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
"Contohnya menonton di bioskop yang memang berbayar. Itu tidak dipilah-pilah nominalnya. Bagi yang mampu dan sanggup membiayai, silakan ikut. Tapi, jangan sekali-kali diwajibkan," tegasnya.
Hendri meminta semua kebijakan ini segera disosialisasikan kepada setiap kepala sekolah di Batam. Untuk kegiatan yang tidak bisa dibiayai dana BOS, sekolah diminta berkoordinasi dengan komite sekolah agar tidak memberatkan orang tua yang kurang mampu.
Bagi sekolah yang kedapatan melanggar, Disdik Batam tidak akan langsung memberi hukuman berat.
"Kita kasih peringatan dulu. Tujuannya agar ke depannya mereka tidak melakukan hal yang sama yang meresahkan orang tua," pungkas Hendri.
Dengan penjelasan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan antara sumbangan yang boleh dan pungutan yang dilarang, sehingga orang tua dan sekolah bisa bekerja sama untuk kemajuan pendidikan tanpa ada beban yang memberatkan.

Komentar Via Facebook :