Disdik Batam Larang Pungutan Wajib di Sekolah, Ini Aturan Bantuan Sukarela

Disdik Batam Larang Pungutan Wajib di Sekolah, Ini Aturan Bantuan Sukarela

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan,

Nurjali

Batam, Batamnews - Merespons keluhan sejumlah orang tua tentang adanya iuran di sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam memberikan penjelasan tegas. Kepala Disdik Batam, Hendri Arulan, menyatakan bahwa segala bentuk pungutan wajib kepada orang tua siswa adalah hal yang dilarang keras.

"Pada hari ini saya sampaikan, mohon ini dikoordinasikan dengan semua Kepala Sekolah. Intinya, yang sifatnya pungutan, jelas-jelas kami larang," tegas Hendri Arulan pada Jumat, 5 September 2025.

Lalu, apa bedanya pungutan wajib yang dilarang dengan bantuan yang diperbolehkan?

Menurut Hendri, suatu hal disebut pungutan wajib jika sekolah menetapkan nominal tertentu yang harus dibayar oleh orang tua. 

Baca juga: Disdik Batam Atasi Ribuan Siswa yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri, Ini Solusinya

"Pemahamannya, kalau sekolah menentukan nominalnya kepada orang tua, itu masuk kategori pungutan," jelasnya.

Sementara itu, bantuan sukarela dari orang tua tetap diperbolehkan. Syaratnya, tidak ada nominal yang ditetapkan dan sifatnya harus benar-benar sukarela. "Kalau ada orang tua yang mau membantu perbaikan infrastruktur sekolah, misalnya, ya kami terbuka. Silakan," tambahnya.

Untuk kegiatan di luar sekolah yang berbayar, seperti menonton di bioskop, Hendri menegaskan bahwa keikutsertaan tidak boleh diwajibkan. Sekolah diminta berkoordinasi dengan komite, terutama jika kegiatan itu tidak bisa dibiayai dana BOS.

"Bagi yang mampu, silakan. Tapi ini jangan diwajibkan. Hanya untuk yang sanggup saja," jelasnya.

Baca juga: Disdik Batam Siapkan Rancangan Bantuan SPP Sekolah Swasta, Ini Syaratnya

Bagi sekolah yang melanggar, Disdik Batam akan memberikan peringatan terlebih dahulu. "Kita kasih peringatan dulu, tidak langsung dihukum. Tujuannya agar ke depan tidak ada lagi hal yang meresahkan orang tua," pungkas Hendri.

Klarifikasi ini diharapkan bisa memberikan kejelasan, sehingga operasional sekolah tidak membebani orang tua dengan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :