BPR Sejahtera Batam dan Nasabah Sepakat Laporkan Helen, Terduga Penipu Modus Deposito
Roni berkacamata Legal BPR Sejahtera Batam, saat bersalaman dengan Sn serta kuasa hukumnya Marcos Kaban. Hal ini bertujuan untuk berdamai dan akan bersama-sama melaporkan Helen. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – BPR Sejahtera Batam dan Sn sepakat, untuk bersama-sama melaporkan Helen pelaku penipuan dengan modus deposito bertahap. Pihak bank merasa dirugikan karena nama baik bank rusak akibat ulah Helen, yang merugikan Sn hingga satu miliar.
Hal itu disampaikan oleh Roni Jaya Putra selaku Legal Hukum BPR Sejahtera Batam. Ia mengatakan, pihaknya bersama dua nasabah, yakni SN dan SY, telah mencapai kesepakatan untuk menempuh jalur hukum terkait kasus yang merugikan ketiganya.
"Kita semua sepakat akan melaporkan Helen," kata Roni, Jumat (5/9/2025) siang.
Roni menjelaskan, dalam sejumlah pertemuan dengan SN dan keluarganya diperoleh pemahaman bahwa BPR, SN, dan SY sama-sama menjadi korban dari dugaan kejahatan yang dilakukan Helen.
"Helen lah terduga pelaku yang merugikan SN, SY, dan BPR," ujarnya.
Kesepakatan tersebut, sambung Roni, merupakan bentuk tanggung jawab BPR dalam menjaga kepercayaan publik. Pihaknya tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan semakin merugikan pihak lain.
"Karena itu, jalan terbaik adalah mengupayakan proses hukum bersama agar lebih mudah dan transparan,” katanya.
Modus Penipuan Helen
Sebelumnya, SN dan SY mengaku kehilangan dana sekitar Rp1 miliar setelah dijanjikan deposito menguntungkan oleh Helen yang mengaku sebagai marketing BPR Sejahtera Batam. Korban bahkan sempat ditawari hadiah berupa emas agar tertarik menempatkan dana mereka di deposito tersebut.
Sepanjang Januari hingga April 2025, korban mentransfer dana ke rekening giro atas nama BPR Sejahtera Batam di salah satu bank umum. Namun, dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Helen setelah ia menunjukkan bukti transfer dengan tanggal dan nominal yang sesuai. Saat itulah transaksi mencurigakan mulai terendus pihak BPR.
Pihak manajemen BPR Sejahtera Batam kemudian menelusuri aliran dana tersebut. Dari hasil klarifikasi, ditemukan bahwa nama pemilik deposito yang diurus Helen berbeda dengan bukti transfer yang ada. Hal ini memicu investigasi lebih lanjut hingga akhirnya terungkap bahwa SN dan SY sebenarnya adalah pihak yang dirugikan.
Kasus semakin jelas ketika Helen menyerahkan bilyet deposito kepada SN dan SY yang ternyata palsu. Bilyet tersebut tidak memiliki barcode, berbeda warna dan corak, serta tidak tercatat dalam sistem resmi BPR Sejahtera Batam.
"Secara jelas, bilyet itu bukan produk resmi kami," ungkap manajemen BPR.
BPR Tegaskan Helen Bukan Pegawai
Manajemen BPR juga menegaskan bahwa Helen bukan pegawai maupun perwakilan resmi lembaga keuangan tersebut, melainkan hanya nasabah biasa. Meski begitu, kasus ini tetap menyeret nama baik BPR dan memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Dalam prosesnya, Helen disebut sempat mengembalikan sebagian dana dan hadiah yang dijanjikan kepada SN. Namun, langkah itu tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah merugikan korban sekaligus mencoreng reputasi perbankan.
"Kesepakatan antara BPR, SN, dan SY merupakan bentuk ikhtiar bersama mencari solusi terbaik. Kami juga telah berkoordinasi dengan OJK Kepri agar kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Roni.
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun deposito yang tidak jelas.
Dengan adanya kesepakatan bersama, pihak BPR berharap kepolisian segera mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Komentar Via Facebook :