Nasabah Batam Rugi Rp1 Miliar, Diduga Jadi Korban Marketing Nakal BPR
Korban SY didampingi Kuasa Hukumnya, Gold Law, Rizky dan Marcos Kaban, menunjukan Bilyet Deposito Palsu Senilai Rp. 1 Miliar Rupiah. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Dua warga Batam menjadi korban dugaan penipuan bilyet deposito palsu setelah menanamkan dana di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sejahtera Batam. Total kerugian yang diderita korban berinisial SN dan SY mencapai Rp1 miliar.
Kuasa hukum korban dari Gold Law Firm, Rizky dan Marcos Kaban, menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari empat kali transaksi deposito berjangka.
Rincian setoran adalah sebagai berikut:
- SY menyetor Rp200 juta pada 22 April 2025 dan Rp250 juta pada 31 Januari 2025.
- SN menyetor Rp250 juta pada 9 April 2025 dan Rp300 juta pada 10 Februari 2025.
Seluruh dana tersebut ditransfer secara sah ke rekening resmi PT BPR Sejahtera Batam.
Baca juga: Proyek Pelebaran Jalan di Bundaran Welcome To Batam, Akses untuk Warga Tetap Terbuka
"Klien kami mengalami kerugian total Rp1 miliar dalam empat kali transaksi deposito berjangka," ujar Rizky kepada batamnews.co.id, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Kasus ini berawal ketika SN dan SY ditawari investasi deposito berjangka enam bulan oleh seorang wanita bernama Hellen yang mengaku sebagai marketing BPR tersebut. Namun, pada saat jatuh tempo, pihak bank menyatakan bahwa bilyet deposito yang mereka pegang tidak teregistrasi atau palsu.
"Setelah membawa bilyet deposito, pihak bank menyatakan dokumen tersebut tidak teregister. Saat korban menanyakan dananya, bank justru mengatakan dana telah dipindahkan ke rekening pribadi Hellen dengan alasan untuk kerja sama proyek. Padahal, klien kami sama sekali tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama proyek dengan Hellen," tegas Rizky.
Ia menyayangkan sikap bank yang dengan mudah mengalihkan dana nasabah dalam jumlah besar tanpa dokumen perjanjian resmi dan tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik rekening.
Rizky memastikan bahwa pihaknya telah melaporkan Hellen ke Polsek Batam Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, rekan sejawatnya, Marcos Kaban, menegaskan bahwa mereka juga telah mengirimkan somasi kepada BPR Sejahtera Batam untuk meminta pertanggungjawaban penuh.
"Klien kami jelas menyetor uang ke rekening resmi bank. Oleh karena itu, ini menjadi tanggung jawab bank. Bagaimana mungkin dana nasabah bisa dialihkan ke rekening pribadi orang lain tanpa persetujuan? Jika tidak ada itikad baik dari bank, kami akan eskalasi laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutur Marcos.
Baca juga: Sosok Pengemudi Nissan GT-R35 Terungkap, Brandon Yeoh 19 Tahun
Salah satu korban, SY, berharap dananya dapat segera dikembalikan. "Saya berharap uang saya dan korban lainnya segera dikembalikan, dan aparat penegak hukum dapat menghukum pelaku seberat-beratnya," ujarnya.
Kapala Unit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Iya, laporan korban sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Komentar Via Facebook :