BPR Sejahtera Batam Tempuh Jalur Hukum, Nasabah Ditipu Helen hingga Rugi Rp1 Miliar

BPR Sejahtera Batam Tempuh Jalur Hukum, Nasabah Ditipu Helen hingga Rugi Rp1 Miliar

Helen Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Yang Mengaku Sebagai BPR sejahtera Batam.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – BPR Sejahtera Batam akan mengambil langkah hukum atas ulah penipuan yang dilakukan Helen terhadap Sn hingga merugikan Rp1 miliar. Selain Sn yang menjadi korban, pihak bank juga merasa nama baiknya tercemar akibat aksi penipuan Helen terhadap nasabah.

Hal itu dikatakan oleh Yudi Priyo Amboro dan Lu Sudirman dari Tri Mandiri Justice, kuasa hukum Bank BPR Sejahtera Batam. Yudi menegaskan bahwa kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang wanita bernama Helen sama sekali tidak ada kaitannya dengan pihak BPR.

"Helen bukan karyawan maupun perwakilan resmi dari BPR Sejahtera Batam, status Helen hanyalah sebagai nasabah biasa," katanya saat ditemui Batamnews, Senin (25/8/2025) malam.

Yudi menjelaskan, pihak bank justru yang pertama kali menemukan adanya kejanggalan transaksi Helen. Penelusuran dilakukan sejak Juli 2025, hingga akhirnya diketahui Helen menggunakan bilyet deposito palsu untuk meyakinkan korban.

“Bilyet tersebut tidak pernah terdaftar, tidak ada barcode, serta corak dan warna berbeda dengan yang dikeluarkan resmi oleh BPR,” jelas Yudi.

Helen sempat mengaku sebagai marketing BPR dan berhasil meyakinkan sejumlah korban dengan iming-iming deposito resmi serta bonus emas. Bahkan, korban beberapa kali melakukan pertemuan langsung dengan Helen untuk menindaklanjuti kesepakatan investasi.

"Tapi pertemuan Helen dan Sn tidak pernah didalam Bank, selalu diluar apa hasil pertemuannya kita juga tidak tahu," katanya.

Pada pertengahan Agustus, pihak BPR mengaku kaget karena korban justru melayangkan somasi dan menuntut pertanggungjawaban.

"Kami kaget menerima somasi, apalagi tiba-tiba muncul pemberitaan di media. Padahal sejak Juli 2025 kami sudah melakukan pemeriksaan dan beritikad baik membantu korban. Tapi, hubungan korban dengan Helen terjadi di luar sepengetahuan BPR,” tegas Yudi.

BPR Sejahtera Batam, lanjutnya, sudah melakukan koordinasi dengan Polresta Barelang, Polda Kepri, dan OJK terkait kasus ini. Pihak bank menegaskan akan mengikuti proses hukum, termasuk membuat laporan resmi.

“Kami menghormati proses hukum, namun jangan sampai BPR terus dipersalahkan atas perbuatan individu yang bukan bagian dari kami,” ujarnya.

Sementara itu, Roni Jaya Putra S.H., M.H, selaku Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam, menambahkan bahwa modus Helen sangat merugikan dunia perbankan. Helen memanfaatkan nomor rekening BPR untuk meyakinkan korban, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadinya.

“Karena ketentuan UU, BPR tidak bisa melakukan clearing langsung, dan celah itulah yang dipakai Helen untuk mengelabui korban,” jelas Roni.

Ia menegaskan, BPR Sejahtera Batam akan menindaklanjuti kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tidak tercoreng.

"Perbankan sangat mengandalkan kepercayaan, itu sebabnya kami serius mengusut kasus ini agar masyarakat tahu kebenarannya," ujarnya.

Roni juga menegaskan bahwa Helen sudah melakukan penipuan dengan pemalsuan bilyet deposito dan penggelapan dana.

"Kami tidak tinggal diam dan sudah melibatkan pihak kepolisian maupun OJK untuk menuntaskan kasus ini,” tutupnya.

Pihak BPR pun menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga perbankan.

 

 

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :