Singapura Kategorikan Vape Ilegal sebagai Narkoba, Ancam Hukuman Penjara
Ilustrasi
Singapura, Batamnews – Pemerintah Singapura semakin memperketat aturan terkait penggunaan rokok elektrik atau vape dengan mengategorikannya sebagai masalah narkoba. Langkah ini diambil setelah banyak generasi muda di negara tersebut diam-diam mengonsumsi dan membeli vape secara ilegal.
Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, menyatakan bahwa pihak berwenang akan memberlakukan hukuman yang "jauh lebih berat", termasuk hukuman penjara, terutama bagi para penjual vape yang mengandung zat berbahaya.
"Selama ini, kami memperlakukan vape seperti tembakau dan hanya memberikan denda. Namun, itu tidak cukup," tegas Wong dalam pidatonya di Rapat Umum Hari Nasional, Minggu, 17 Agustus 2025, seperti dilaporkan Channel NewsAsia.
Baca juga: Polisi Singapura Bantah Terima Laporan Perdagangan Bayi dari Indonesia
Wong menegaskan bahwa vaping adalah salah satu masalah serius yang dihadapi Singapura. Salah satu alasan pelarangan ini adalah banyaknya produk vape ilegal yang diselundupkan dan mengandung zat adiktif berbahaya, seperti etomidate – obat bius yang bekerja cepat dan berisiko tinggi jika digunakan di luar pengawasan medis.
Vape yang dicampur etomidate, dikenal sebagai "kpod", belakangan menjadi sorotan di Singapura.
Wong memperingatkan, "Vape hanyalah alat pengantar. Bahaya sebenarnya terletak pada isinya. Saat ini masalahnya adalah etomidate, tetapi di masa depan, bisa jadi zat yang lebih berbahaya."
Selain penegakan hukum, Singapura juga akan meluncurkan kampanye edukasi besar-besaran tentang bahaya vape, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Program ini akan dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Wanita di Singapura Tawarkan Hadiah Rp23 Juta untuk Temukan Pasangan Hidup
Kebijakan baru ini menegaskan komitmen Singapura dalam memerangi penyalahgunaan zat adiktif dan melindungi generasi muda dari bahaya vaping ilegal.
Komentar Via Facebook :