PT Lestari Ocean Indonesia Mangkir Pemanggilan Penyidik Kasus Kematian Pekerja, Kapolresta Barelang: "PR Besar"
Petugas Tim Gabungan saat mengevakuasi jenazah Ignasius yang ditemukan didalam PT Lestari Ocean Indonesia, Selasa (19/8) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews – Kasus meninggalnya Ignasius (43), pekerja PT Lestari Ocean Indonesia (LOI) di Sagulung pada Senin, 18 Agustus 2025 lalu, masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Korban diduga tidak tengah menjalankan tugas rutinnya, melainkan dipaksa atasan untuk menyelam mencari balon penyangga yang tersangkut di bawah lambung tongkang.
Menanggapi hal ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan bahwa penyelidikan oleh Sat Reskrim masih berlangsung sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Zaenal mengungkapkan kendala dalam proses pemeriksaan, dimana pihak perusahaan telah beberapa kali dipanggil namun selalu mangkir.
Baca juga: Nasabah Batam Rugi Rp1 Miliar, Diduga Jadi Korban Marketing Nakal BPR
“Saya yakin nanti pemanggilan dari penyidik akan dipenuhi. Kalau pihak terkait tidak hadir, tentu ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri,” ujar Zaenal, Minggu, 24 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa kehadiran saksi dari perusahaan sangat krusial untuk memperjelas duduk perkara dan menentukan apakah peristiwa ini termasuk tindak pidana atau kecelakaan kerja murni.
Zaenal lebih jauh menekankan pentingnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat. Aspek K3 yang berada di bawah pengawasan Health, Safety, and Environment (HSE) harus dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Pengawasan K3 itu wajib, tidak bisa ditoleransi. Karena dampaknya fatal, bukan hanya kerugian material, tapi juga nyawa pekerja,” tegasnya.
Ia mengingatkan semua perusahaan, khususnya di bidang maritim dan perindustrian di Batam, untuk tidak lalai dan memastikan setiap aktivitas kerja diawasi dengan benar. "Kelalaian sekecil apa pun bisa menimbulkan risiko besar yang berujung pada tragedi," imbaunya.
Kapolresta Barelang berjanji akan mengawal kasus ini dengan serius. Satuan terkait telah menyiapkan langkah penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematian Ignasius secara transparan.
“Kami akan lakukan penanganan besar terkait peristiwa ini. Jangan sampai ada yang mencoba menutupi fakta, karena keluarga korban dan publik berhak tahu,” kata Zaenal.
Baca juga: Korupsi Revitalisasi Dermaga Batuampar, Terbesar dalam Sejarah BP Batam
Hingga kini, keluarga korban masih menuntut keadilan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini dan mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerjanya.
Menurut Robert, perwakilan keluarga, kejadian berawal tiga hari sebelumnya saat ada pekerjaan menurunkan kapal tongkang ke laut. Saat itu, sebuah balon penyangga tersangkut di lambung kapal.
“Korban disuruh pihak manajemen untuk mencari balon tersebut. Ia lalu menyelam bersama beberapa teman, namun tidak muncul kembali,” ujar Robert, Rabu, 20 Agustus 2025.
Robert menegaskan bahwa Ignasius meninggal karena tenggelam saat menyelam tanpa menggunakan alat keselamatan, bukan karena terjatuh saat bekerja seperti yang mungkin diberitakan sebelumnya.
“Karena didesak mencari balon itulah, kakak saya berusaha mencari karena merasa tanggung jawab,” katanya.
Komentar Via Facebook :