Pembangunan Gudang di Batuaji Batam Ditolak Warga, Pemilik Lahan Klaim Dokumen Lengkap

Pembangunan Gudang di Batuaji Batam Ditolak Warga, Pemilik Lahan Klaim Dokumen Lengkap

Pemilik lahan saat memberikan uang sagu hati kepada warga yang mendirikan bangunan diatas lahan Foto : IST

Nurjali

Batam, Batamnews – Pembangunan gudang di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Batam, menuai penolakan dari sejumlah warga. Namun, pemilik lahan menegaskan bahwa proyek tersebut legal dan telah memenuhi semua persyaratan administratif.  

Lando Nainggolan, pengurus proyek tersebut, menyatakan bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan dokumen resmi. 

"Kami telah memiliki Izin Pemanfaatan Tanah dan Bangunan (UWTO) serta Surat Pematangan Lahan (PL) yang dikeluarkan BP Batam sejak 7 Februari 1996, dengan masa berlaku hingga 6 Februari 2026," ujarnya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca juga: Uang Ganti Rugi Rp17 Juta Dinilai Tak Pantas, Warga Batuaji Tolak Pembangunan Gudang Ilegal

Ia menambahkan bahwa sebelum memulai pekerjaan, pihaknya telah berkoordinasi dengan warga sekitar. Terdapat dua unit rumah dan sebidang tanah milik warga yang terdampak, namun telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pemberian kompensasi. 

"Pemilik rumah menerima Rp17 juta per bangunan, dan lahan bercocok tanam juga telah diganti rugi," jelasnya.  

Lando juga menyangkal tuduhan bahwa proyek ini meresahkan warga. "Kami justru membantu perbaikan infrastruktur sekitar, seperti jalan dan gorong-gorong," katanya. Ia menduga ada pihak tertentu yang memiliki kepentingan lain dalam penolakan ini.  

Menurut Lando, mediasi telah dilakukan di Polsek Batuaji, dan kesepakatan dicapai secara persuasif. 

"Warga yang terdampak menerima kompensasi dengan lapang dada. Kami juga memiliki dokumentasi sebagai bukti," tegasnya.  

Edy, Ketua RT 10 RW 26 Kelurahan Buliang, mengungkapkan bahwa warga telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun. 

"Tiba-tiba, ada yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan melakukan penggusuran," ujarnya, Senin, 18 Agustus 2025.

Warga mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan pemilik lahan, terutama karena UWTO akan segera berakhir. 

"Mengapa baru sekarang dibangun? Mereka bahkan berencana menggusur enam kavling lagi," kata Edy.  

Warga juga mengeluhkan dampak aktivitas proyek, seperti pemotongan lahan dan lalu lintas alat berat. "Tidak ada plang izin pemotongan lahan, sehingga kami curiga ini tidak resmi," tambahnya.  

Baca juga: Gudang Pelaminan di Batuaji Ludes Terbakar, 5 Mobil Damkar Dikerahkan 

Kedua pihak telah membawa persoalan ini ke kepolisian. Sementara pemilik lahan bersikeras bahwa proyek berjalan sesuai hukum, warga menuntut transparansi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa.  

Dalam PL yang diperlihatkan warga PL tersebut milik Guntur Harto dengan luas 25x20 meter atau luasnya 500 meter. Dengan adanya pembangunan gudang tersebut, warga sekitar sangat terganggu karena adanya aktivitas pemotongan lahan dan aktifitas keluar masuk mobil.

"Kami pastikan pengerjaan pemotongan bukit itu tidak resmi, karena tidak ada plang izin pemotongan lahan seperti proyek lainnya,"ujarnya. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :