Uang Ganti Rugi Rp17 Juta Dinilai Tak Pantas, Warga Batuaji Tolak Pembangunan Gudang Ilegal
Aktifitas Pemotongan Bukit yang diresahkan warga RT 10 RW 26 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji. Foto : IST
Batam, Batamnews - Puluhan warga Kampung Rawa Indah Permai, Batuaji, mengaku resah dengan aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) yang diduga tidak memiliki izin. Akibatnya, empat kavling milik warga terpaksa digusur paksa oleh pengembang yang berencana membangun gudang di kawasan tersebut.
Permasalahan ini telah berlangsung lama dan sempat memicu keributan antara warga dan pengembang, hingga akhirnya dimediasi di Polsek Batuaji beberapa waktu lalu.
Warga mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun, namun baru beberapa bulan terakhir terusik oleh aktivitas pembangunan.
Baca juga: Dua Safety Officer Resmi Jadi Tersangka Kasus Ledakan Kapal Federal II di PT ASL Shipyard
Edy, Ketua RT 10 RW 26 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, menyatakan bahwa aktivitas pembangunan telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Rencananya, pemilik lahan akan membangun gudang di lokasi tersebut. Dua kavling milik warga telah tergusur dengan kompensasi yang dinilai tidak pantas.
"Kami sudah tinggal dua puluhan tahun di sini, tiba-tiba datang orang yang mengaku sebagai pemilik lahan," ujarnya, Senin, 18 Agustus 2025 siang.
Warga sempat mempertanyakan keabsahan surat yang dibawa pemilik lahan. Perseteruan ini akhirnya dibawa ke Polsek Batuaji, namun hasil mediasi justru mengakibatkan dua kavling warga dibongkar dengan kompensasi yang tidak memadai.
"Ada dua kavling yang dibongkar, uang sagu hatinya hanya Rp17 juta saja," kata Edy.
Dalam mediasi tersebut, pemilik lahan menunjukkan surat tanah yang dikeluarkan BP Batam pada 7 Februari 1996 dengan masa berlaku *UWTO* hingga 6 Februari 2026. Warga mempertanyakan mengapa pembangunan justru dilakukan menjelang berakhirnya masa *UWTO*.
"Mereka masih berencana menggusur enam kavling lagi," tambah Edy.
Berdasarkan surat yang diperlihatkan, lahan tersebut atas nama Guntur Harto dengan luas 500 meter persegi (25x20 meter). Warga sekitar mengeluhkan gangguan akibat aktivitas pemotongan bukit dan lalu lintas kendaraan proyek.
"Kami pastikan pengerjaan pemotongan bukit ini tidak resmi karena tidak ada plang izin seperti proyek lainnya," tegasnya.
Pembangunan gudang ini terus menjadi sorotan warga yang menuntut kejelasan status lahan dan perlindungan hak mereka.

Komentar Via Facebook :