TikTok Jadi Awal Petaka, Diajak Tinggal Bareng Hingga Diperkosa dan Dibegal HP-nya 

TikTok Jadi Awal Petaka, Diajak Tinggal Bareng Hingga Diperkosa dan Dibegal HP-nya 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andreastian, saat ekspose kasus pencurian dan kekerasan

Nurjali

Batam, Batamnews – Unit Opsnal Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap Syahputra Pratama Rambe alias Putra (22) terkait kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.  

Menurut keterangan polisi, korban (perempuan, 20) berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Lima hari kemudian, pelaku mengajak korban untuk tinggal bersamanya.  

Insiden terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kos korban di Puri Mas II Lantai 1 Nomor 88, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Saat terjadi cekcok, pelaku menarik tangan korban hingga terjatuh ke kasur, lalu mencekiknya sampai tak sadarkan diri.  

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Perkosa dan Curi Harta Kekasih Online di Batam, Terancam 12 Tahun Penjara

“Setelah sadar, korban menemukan bercak darah di sprei dan merasakan sakit pada alat kelaminnya. Ia juga kehilangan HP iPhone 12 Pro warna putih,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Selasa, 19 Agustus 2025.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. Tim polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di sekitar Lubuk Baja, Pasar Jodoh.  

“Pelaku diamankan bersama barang bukti HP korban. Saat ini, ia telah dibawa ke Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Debby. 

Baca juga:  Polisi Dalami Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Ahmad Yani Batam, Pengendara Nissan GT-R Diperiksa Intensif

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :