Pemuda 19 Tahun Perkosa dan Curi Harta Kekasih Online di Batam, Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andreastian, saat mengekspos kasus pencurian dan kekerasan Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews – Jatanras Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SPR (19) terkait kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang karyawati berinisial CA (21), warga Teluk Tering, Batam Kota. Pelaku ditangkap di sekitar Pasar Jodoh, Lubuk Baja, pada Sabtu (16/8/2025) dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian, kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025.
Hubungan keduanya semakin intens, hingga pelaku meminta izin untuk tinggal di kos korban di Puri Mas II, Batam Kota, pada 10 Agustus.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Emosi pelaku memuncak hingga ia menarik tangan korban, menjatuhkannya ke kasur, lalu mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.
Saat siuman, korban mendapati dirinya terluka, mengalami pendarahan, dan tanpa celana. Selain itu, sejumlah barang berharganya hilang, termasuk satu unit iPhone 12 Pro dan uang tunai Rp300 ribu, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5,8 juta.
"Korban mengalami trauma psikis, nyeri pada bagian vital, serta menemukan bercak darah di sprei tempat tidurnya," jelas Debby dalam keterangannya didampingi Kanit Jatanras AKP Ferry dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby.
Korban kemudian melapor ke Polsek Batam Kota. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Pasar Jodoh dan mengamankan barang bukti, termasuk ponsel korban, pakaian, serta sprei yang digunakan saat kejadian.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Batam Kota. "Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 285 Jo Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Debby.
Baca juga: 29 Jam di Udara! Penerbangan CX883 Hong Kong Alami Penundaan Ekstrem Gara-gara Black Rainstorm
Kasus ini kembali menyoroti bahaya kejahatan berbasis media sosial, di mana pelaku memanfaatkan pertemanan online untuk mendekati korban.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.
Saat ini, korban masih menjalani pemulihan fisik dan psikologis. Kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan guna memulihkan kondisi korban pascatrauma yang dialaminya.
Komentar Via Facebook :