Janji Kerja di Offshore Ternyata Bodong, Sertifikat IMCA dari Batam Ini Tidak Diakui!
Arisal Fitrah bersama perwakilan kliennya, saat menunjukan sertifikat penyelam internasional IMCA (International Marine Contractors Association) Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews – Puluhan penyelam dari berbagai daerah di Indonesia mengaku menjadi korban penipuan oleh sebuah lembaga pelatihan yang mengatasnamakan diri sebagai PT TMJ International Commercial Diving School di Batam.
Lembaga ini diduga menerbitkan sertifikat penyelam internasional palsu atas nama International Marine Contractors Association (IMCA), menyebabkan kerugian materi hingga miliaran rupiah.
Menurut Arisal Fitrah, kuasa hukum para korban, lembaga tersebut menjanjikan sertifikasi IMCA yang bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di industri penyelaman profesional, termasuk di perusahaan besar seperti Pertamina Hulu Mahakam dan sektor offshore.
Baca juga: Puluhan Penyelam Tertipu Sertifikat Palsu di Batam, PT TMJ Dituding Gelapkan Miliaran Rupiah
Namun, kenyataannya, sertifikat yang diberikan tidak diakui oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Harapan para peserta untuk bekerja di industri penyelaman hancur karena sertifikat yang mereka dapatkan tidak terdaftar secara resmi," tegas Arisal saat dihubungi Kamis, 7 Agustus 2025 siang.
Arisal menyebut, jumlah korban mencapai puluhan orang dari berbagai wilayah Indonesia. Masing-masing peserta mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah untuk pelatihan, sehingga total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Mereka dibujuk dengan iming-iming sertifikat internasional dan janji pekerjaan bergaji tinggi, tapi pada akhirnya hanya mendapat dokumen tidak berlaku," ujarnya.
Salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dan geram setelah mengetahui sertifikat yang diterimanya palsu. Bahkan, lembaga tersebut diduga mencatut logo IMCA untuk mengelabui peserta.
Arisal juga menyoroti praktik jual beli sertifikat tanpa pelatihan yang seharusnya. "Pelatihan penyelaman tidak mungkin hanya dilakukan secara online. Teorinya saja tidak ada, apalagi praktik," sindirnya.
Arisal menegaskan, kasus ini bukan sekadar perdata, melainkan sudah masuk ranah pidana. Pelaku bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
"Pemerintah harus bertindak tegas. Praktik seperti ini merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan yang merekrut pekerja tanpa kompetensi sebenarnya," tegasnya.
Baca juga: BPIKPNPARI Ultimatum KPK: 300 Massa Akan Demo di KPK, Desak Penindakan Korupsi di Lingga, Kepri
Pihak PT TMJ Bungkam, Korban Ditinggal Tanpa Solusi
Saat dikonfirmasi, Rio Eguchi, pimpinan PT TMJ, mengaku sedang sibuk dengan proyek dan baru akan memberikan penjelasan dalam dua minggu ke depan. Namun, hingga kini, tidak ada klarifikasi resmi dari lembaga tersebut.
"Kami tidak akan diam. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Arisal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi calon peserta pelatihan untuk lebih berhati-hati memilih lembaga sertifikasi, serta mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik penipuan serupa.

Komentar Via Facebook :