Trump Resmi Naikkan Tarif Impor, Puluhan Negara Kena Sanksi Dagang Hingga 50 Persen
Foto: REUTERS/Leah Millis
Washington, Batamnews – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang perekonomian global setelah secara resmi menetapkan tarif impor baru terhadap puluhan negara mulai Agustus 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui dua perintah eksekutif terpisah dan akan berlaku penuh per 7 Agustus 2025, kecuali Kanada yang tarifnya diberlakukan lebih awal.
Langkah ini menargetkan negara-negara dengan defisit perdagangan besar terhadap AS, atau mereka yang gagal mencapai kesepakatan dagang dengan Washington. Gedung Putih menyatakan bahwa besarnya tarif ditentukan berdasarkan neraca perdagangan masing-masing negara terhadap AS, dengan beberapa di antaranya dikenakan tarif tinggi lebih dari 15 persen.
Daftar Negara Kena Tarif Tinggi Lebih dari 15 Persen:
-
Brasil: 50% (dalam konteks politik dan perdagangan tertentu)
-
Suriah: 41%
-
Laos: 40%
-
Myanmar: 40%
-
Swiss: 39%
-
Kanada: 35% (khusus barang non-USMCA terkait isu fentanyl)
-
Irak: 35%
-
Serbia: 35%
-
Libya: 30%
-
Afrika Selatan: 30%
-
Bosnia dan Herzegovina: 30%
-
Algeria: 30%
-
India: 25%
-
Brunei: 25%
-
Kazakhstan: 25%
-
Moldova: 25%
-
Tunisia: 25%
Reaksi Keras dari Negara-Negara Terdampak
Kebijakan ini langsung memicu gelombang kritik dan reaksi dari berbagai belahan dunia. Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, menyebut langkah AS sebagai "provokatif dan merugikan mitra dagang lama." Ia menegaskan bahwa Kanada akan mengambil langkah perlindungan ekonomi terhadap kebijakan ini.
Sementara itu, India menyuarakan kekecewaan yang lebih keras. Pemerintah di New Delhi menyesalkan kegagalan negosiasi terkait ekspor pertanian dan impor minyak Rusia, yang memicu lonjakan tarif hingga 25 persen. Dampaknya, nilai tukar rupee mengalami tekanan, serta terjadi gejolak politik internal karena protes dari kalangan industri dan oposisi.
Tujuan Trump: Tekan Defisit dan Bangkitkan Industri Lokal
Pemerintahan Trump menyatakan bahwa kebijakan tarif ini bertujuan untuk menekan defisit perdagangan AS, sekaligus menghidupkan kembali sektor manufaktur dalam negeri. Presiden Trump mengklaim bahwa negara-negara yang terus mengambil untung dari pasar AS harus memberikan akses dagang yang setara atau menerima konsekuensinya.
Meski demikian, langkah ini juga menimbulkan pertanyaan soal legalitas penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang digunakan Trump sebagai dasar kebijakan tarif ini. Beberapa gugatan hukum terhadap kebijakan ini kini sedang bergulir di pengadilan AS.
Ancaman Terhadap Rantai Pasok Global
Kebijakan tarif tinggi ini diperkirakan dapat mengganggu rantai pasok global, terutama untuk komoditas pertanian, energi, dan barang manufaktur. Banyak negara mitra dagang AS mempertimbangkan tindakan balasan, yang berisiko memicu perang dagang baru seperti yang pernah terjadi pada 2018–2019.
Sejauh ini, Uni Eropa belum masuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif tinggi, namun pengamat perdagangan internasional memperkirakan ketegangan dagang bisa meningkat jika respons Eropa tidak sejalan dengan harapan Washington.

Komentar Via Facebook :