Puluhan Penyelam Tertipu Sertifikat Palsu di Batam, PT TMJ Dituding Gelapkan Miliaran Rupiah

Puluhan Penyelam Tertipu Sertifikat Palsu di Batam, PT TMJ Dituding Gelapkan Miliaran Rupiah

Arisal Fitrah bersama perwakilan kliennya, saat menunjukan sertifikat penyelam internasional IMCA (International Marine Contractors Association). (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus dugaan penipuan berskala nasional kembali mencuat di Kota Batam. Puluhan penyelam dari berbagai daerah di Indonesia mengaku menjadi korban penipuan oleh sebuah lembaga pelatihan penyelam yang mengatasnamakan diri sebagai PT TMJ International Commercial Diving School, beralamat di PGRI Blok L Nomor 11, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Lembaga ini menawarkan program pelatihan penyelam profesional dengan janji akan memberikan sertifikat penyelam internasional IMCA (International Marine Contractors Association). Namun, sertifikat yang diberikan diduga palsu dan tidak diakui secara resmi oleh industri penyelaman profesional.

Menurut Arisal Fitrah, kuasa hukum dari para korban, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi para peserta sertifikat yang dapat digunakan melamar kerja di perusahaan-perusahaan besar, termasuk sektor migas dan offshore.

"Akibatnya harapan para peserta untuk bekerja di industri penyelaman gagal karena sertifikat yang didapat tidak terdaftar," ujarnya, Kamis (7/8/2025) siang.

Tak hanya menimbulkan kerugian moril dan masa depan karier, Arisal menyebut bahwa kerugian materi yang dialami peserta mencapai miliaran rupiah, karena banyak dari korban yang sudah membayar puluhan juta rupiah untuk mengikuti pelatihan tersebut.

"Mereka mengaku telah membayar puluhan juta rupiah untuk mengikuti pelatihan, dengan iming-iming sertifikasi internasional dan janji pekerjaan menjanjikan," katanya.

Salah satu peserta pelatihan yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat kecewa dan geram. Arisal menambahkan bahwa lembaga tersebut tidak hanya mengeluarkan sertifikat palsu, tetapi juga mencatut logo resmi asosiasi penyelam dunia pada sertifikat yang mereka terbitkan.

Selain itu, kuasa hukum korban juga mengungkapkan adanya bukti percakapan WhatsApp antara kliennya dan pihak pimpinan PT TMJ yang menjanjikan sertifikasi internasional IMCA. Namun saat digunakan untuk melamar pekerjaan, hasilnya nihil dan para peserta tidak diterima.

Arisal menilai praktik ini sebagai jual beli sertifikat tanpa pelatihan nyata, yang menurutnya merupakan pelanggaran pidana serius.

"Pemerintah harus segera turun tangan, jual beli sertifikat palsu ini merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan yang menerima pekerja tanpa kompetensi sebenarnya," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa kasus ini sudah masuk ranah hukum pidana dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengandung ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Ia juga mengkritisi metode pelatihan yang dilakukan lembaga tersebut karena dijalankan secara daring (online).

"Teorinya saja tidak ada, apalagi prakteknya," kesalnya.

Ironisnya, beberapa peserta yang mencoba meminta pertanggungjawaban dari pimpinan PT TMJ malah tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Saat dikonfirmasi, Rio Eguchi, pimpinan PT TMJ, menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk dengan proyek dan baru akan memberikan klarifikasi dalam dua minggu ke depan.

"Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak lembaga terkait tuduhan penipuan tersebut makanya kita akan mengambil jalur hukum," katanya.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya lembaga pelatihan ilegal yang menjual mimpi palsu kepada generasi muda pencari kerja. Korban berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak cepat agar tidak ada lagi korban berikutnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :