10 Tahun Laporan Tak Diproses, Warga Batam Kecewa Pengrusakan Rumah dan Lahan di Pantai Vio Vio Tak Jelas Ujungnya
Rasa kecewa mendalam dirasakan Bahrion, seorang warga Batam, setelah 10 tahun laporan dugaan pengrusakan rumah dan lahan miliknya di kawasan Pantai Vio Vio, Kecamatan Galang, tak kunjung mendapat kejelasan hukum. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Rasa kecewa mendalam dirasakan Bahrion, seorang warga Batam, setelah 10 tahun laporan dugaan pengrusakan rumah dan lahan miliknya di kawasan Pantai Vio Vio, Kecamatan Galang, tak kunjung mendapat kejelasan hukum. Meski telah melapor ke Polsek Galang sejak 2015, hingga kini tidak ada proses lanjutan atau kepastian dari pihak kepolisian.
Dalam pernyataannya kepada media, Bahrion mengisahkan bahwa rumah dan kebun yang ia bangun sejak awal 2000-an diratakan tanpa seizin dirinya.
"Saya membeli lahan 2001 dan mendirikan rumah permanen 2006. Hingga pada tahun 2014, ada pengusaha inisial Tg datang mau beli surat dan lahan pantai Malini yang kini diberi nama pantai Vio Vio. Transaksi jual beli jadi, dan kecewanya pada 2015, rumah dan ladang di lahan yang tidak saya jual ke Tg hilang alias rata dengan tanah. Dan atas kejadian ini saya laporkan ke Polsek Galang tahun 2015 dan hingga hari ini 2025 belum ada penjelasan kasus atas laporan ke Polsek Galang. Saya sudah berumur dan ingin kejelasan kasus ini,” ungkap Bahrion, Kamis (7/8/2025), didampingi oleh tokoh pemuda Minang, Budi Martin, di Bengkong, Batam.
Bahrion bahkan menunjukkan bukti laporan berupa Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) No. Pol: STPL/19/VI/2015, yang diterbitkan 23 Juni 2015 oleh Brigadir Sudarmuji dari Polsek Galang. Laporan itu menyebutkan bahwa tindak pidana pengrusakan terjadi pada Rabu, 3 Juni 2015 sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah menunggu beberapa tahun tanpa kejelasan, pada 7 Februari 2019, Bahrion menerima surat undangan mediasi dari Polsek Galang dengan nomor B-Und/20/II/2019/Reskrim. Ia diminta hadir dalam mediasi pada Sabtu, 9 Februari 2019 pukul 14.00 WIB di ruang mediasi Polsek Galang, untuk membahas permasalahan lahan Pantai Vio Vio, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang.
Surat mediasi tersebut ditandatangani oleh AKP Heri Sujati, selaku Kapolsek Galang, dan menyebutkan agar Bahrion menghubungi penyidik pembantu AIPTU SM.
Namun setelah mediasi, tidak ada lagi tindak lanjut berarti hingga saat ini.
Pendampingan dari Tokoh Pemuda
Di tempat yang sama, Budi Martin, tokoh pemuda Minang yang juga dikenal sebagai Panglimo Gema Minang, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Pak Bahrion urang tua kami, dan mendengarkan kasusnya sudah 10 tahun belum ada titik terangnya, kami sebagai pemuda akan mendampingi. Mungkin akan melanjutkan dan buat laporan lagi ke pihak Polda. Dan sebagai awal pendampingan kami sudah ke Polsek Galang beberapa waktu lalu, namun belum ada penjelasan dari pihak Polsek. Semoga dengan diberitakan akan jadi perhatian pimpinan kepolisian nantinya,” kata Budi.
Bahrion, yang kini telah berusia lanjut, hanya mengharapkan kejelasan hukum dan perlindungan hak atas tanah yang ia miliki secara sah. Ia berharap suara dan laporannya yang telah lama diabaikan dapat kembali dibuka dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri.

Komentar Via Facebook :