Kabur ke NTT, Buronan Kejari Tanjungpinang Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

Kabur ke NTT, Buronan Kejari Tanjungpinang Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

Seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herman Yosef Ola Otawolo, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Bidang Intelijen Kejati Kepulauan Riau, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herman Yosef Ola Otawolo, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Bidang Intelijen Kejati Kepulauan Riau, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, setelah Herman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus pengrusakan.

Dalam siaran pers yang diterima Batamnews.co.id, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, Herman Yosef Ola Otawolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengerusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Sengaja dan Melawan Hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan kepada terpidana atas perbuatannya yang dilakukan bersama-sama

Saat diamankan, Herman bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya diserahkan ke Rutan Lembata guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Tim Tabur Gabungan Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H. M.H. (Ketua Tim), Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., Ul Awal Saputra dan Ade Pardi selaku anggota Tim.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :