Guru SMA di Batam Jadi Tersangka Kasus Laporan Palsu Kehilangan Uang Rp210 Juta di Parkiran KFC Tiban

Guru SMA di Batam Jadi Tersangka Kasus Laporan Palsu Kehilangan Uang Rp210 Juta di Parkiran KFC Tiban

Guru SMAN Batam, Rosma Yulita, saat diwawancarai Batamnews.co.id diparkiran Mapolsek Sekupang. (foto. batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kasus dugaan laporan palsu kehilangan uang oleh seorang guru SMA di Batam memasuki babak baru. Polsek Sekupang resmi menetapkan Rosma Yulita, guru di SMA Negeri 24 Batam, sebagai tersangka atas laporan palsu pencurian uang senilai Rp210 juta.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (2/8/2025) setelah Rosma menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Polisi juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menandai peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP telah kami keluarkan. Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat laporan palsu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (6/8/2025).

Rosma dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang pemberitahuan palsu atas suatu tindak pidana, yang ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Meski telah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

Dalam laporan awalnya, Rosma mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah usai menarik dana dari Bank Bukopin Nagoya, lalu menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di kawasan KFC Tiban III. Ia mengklaim uang tersebut raib dicuri saat dirinya lengah.

Namun, hasil penyelidikan polisi justru menunjukkan kejanggalan. Tidak ada bukti transaksi atau keberadaan Rosma di Bank Bukopin pada hari kejadian. Bahkan, ia diketahui bukan nasabah bank tersebut.

"Faktanya, yang bersangkutan tidak pernah masuk ke Bank Bukopin. Keterangan dalam laporannya tidak sesuai dengan hasil penyelidikan kami," tegas Iptu Ridho.

Selain itu, hasil rekaman CCTV memperlihatkan bahwa Rosma hanya berada sebentar di lokasi parkir dan tidak ditemukan tanda-tanda adanya aksi pencurian.

Puncaknya terjadi saat pemeriksaan pada 18 Juli 2025, di mana Rosma akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut direkayasa karena tekanan masalah ekonomi yang tengah ia alami.

"Yang bersangkutan mengaku membuat laporan palsu karena dilanda masalah pribadi dan tekanan ekonomi," ujar Iptu Ridho.

Penyidik menegaskan bahwa tindakan membuat laporan palsu adalah pelanggaran serius yang merusak kredibilitas penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan keresahan publik.

"Setiap laporan akan kami proses secara serius. Jika terbukti fiktif, pelapor akan tetap kami tindak sesuai hukum. Tidak ada toleransi terhadap laporan palsu," tegasnya.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik di media sosial karena besarnya jumlah uang yang dilaporkan hilang. Penetapan tersangka terhadap Rosma menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi masalah pribadi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :