Vonis Mati Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kejari Batam Siap Hadapai Upaya Kasasi Terdakwa

Vonis Mati Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kejari Batam Siap Hadapai Upaya Kasasi Terdakwa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan kesiapannya untuk menghadapi upaya kasasi yang mungkin diajukan oleh terdakwa kasus narkotika besar yang melibatkan eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan kesiapannya untuk menghadapi upaya kasasi yang mungkin diajukan oleh terdakwa kasus narkotika besar yang melibatkan eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang.

Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) yang memperberat hukuman mantan Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Sigit Sarwo Edi dari pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu sikap hukum dari para terdakwa usai vonis berat tersebut dijatuhkan.

“Yang sudah diputus pidana mati dan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, kami menunggu. Kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan juga,” ujar Priandi, Selasa (5/8/2025).

Priandi menegaskan bahwa Kejari Batam mengapresiasi dan menghormati putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kepri. Putusan itu dinilai sejalan dengan tuntutan jaksa dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam kasus narkotika.

“Intinya, Kejari Batam hargai dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri. Putusan Pengadilan Tinggi ini, ya, kejaksaan menghormati setiap putusan,” tegasnya.

Selain dua terdakwa utama, Kejari Batam juga menyoroti tiga terdakwa lainnya yakni Rahmadi, Fadhilah, dan Wan Rahmat, yang diputus pidana seumur hidup oleh PT Kepri. Menurut Priandi, jaksa akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut karena sebelumnya mereka dituntut pidana mati oleh JPU.

“Kejari Batam akan melakukan upaya hukum kasasi bagi terdakwa yang dituntut mati tapi diputus pidana seumur hidup,” tambahnya.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya yaitu Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, tetap divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Kepri, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Batam.

Dalam kasus yang sama, dua orang pengedar narkotika yaitu Azis dan Zulkifli, juga telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri dengan hukuman 20 tahun penjara. Terkait putusan ini, Kejari Batam menyatakan belum mengambil sikap dan akan menunggu respons dari kedua terdakwa.

“Untuk yang dua pengedar Azis dan Zulkifli yang diputus 20 tahun, kami sifatnya menunggu sikap mereka. Jika ajukan kasasi, kami juga akan mengajukan. Tapi kalau menerima, kami juga menerima,” ujar Priandi.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan 10 anggota polisi aktif dari Satuan Narkoba Polresta Barelang yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan terlibat dalam peredaran narkotika. Fakta persidangan mengungkap adanya penggelapan barang bukti dan penyalahgunaan jabatan dalam skema perdagangan narkoba.

Kejari Batam berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk siap melakukan langkah hukum lanjutan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :