BREAKING: Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK Berkat Amnesty Presiden Prabowo
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, Batamnews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 1 Agustus 2025 malam.
Pembebasan ini menyusul pemberian amnesty oleh Presiden Prabowo Subianto setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Hasto sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelarian buronan KPK, Harun Masiku. Saat meninggalkan Rutan KPK, ia menyampaikan rasa syukur atas keputusan Presiden Prabowo.
"Seluruh masyarakat Indonesia, khususnya simpatisan, anggota, dan kader PDIP, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur. Tadi pagi, saya mendapatkan kabar tentang keputusan Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesty, salah satunya kepada saya," ujar Hasto.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo.
"Kami mengucapkan terima kasih, pertama, atas doa dan dukungan Ibu Megawati dan seluruh kader PDIP. Kedua, kepada Yang Terhormat Presiden Prabowo atas keputusan amnesty ini yang juga mempertimbangkan masukan dari DPR RI," tambahnya.
Amnesty merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Kebijakan ini merupakan hak prerogatif presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.
DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesty kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.
"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesty terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca juga: Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Hakim Sebut Permohonan Kabur dan Tidak Jelas
Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh pengadilan dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan uang suap sebesar Rp400 juta kepada Wahyu, meski dakwaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku dinyatakan tidak terbukti.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara. Pembebasannya melalui amnesty ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus korupsi yang melibatkan nama besar di panggung politik Indonesia.

Komentar Via Facebook :