Eks Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta dalam Kasus Suap PAW DPR
Eks Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Jakarta, Batamnews – Terdakwa Eks Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Vonis ini terkait kasus dugaan suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan putusan tersebut pada Jumat, 25 Juli 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, serta denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan," ujar Rios.
Majelis Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama, namun dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana turut serta dalam pemberian suap secara bersama-sama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan Hasto dalam suap PAW anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan.
Baca juga: Nyaris Kabur! Bea Cukai Batam Ungkap Sabu Diselipkan di Dubur & Kapal Pembawa 266 Koli Ilegal
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait proses pengisian kursi DPR dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.

Komentar Via Facebook :