Korban Pengeroyokan 3 Tahun Lalu Surati Polda Kepri, Minta Gelar Perkara Khusus

Korban Pengeroyokan 3 Tahun Lalu Surati Polda Kepri, Minta Gelar Perkara Khusus

Jimson Silalahi kembali mengupayakan keadilan atas kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Jimson Silalahi kembali mengupayakan keadilan atas kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Melalui kuasa hukumnya, Domingos Tobu Shnitan, Jimson secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Kepulauan Riau dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, agar kasus tersebut dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus.

Surat permohonan tersebut dikirimkan pada Senin, 28 Juli 2025, dan turut ditembuskan kepada Kepala Bidang Propam, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), serta Dirkrimum Polda Kepri. Permohonan ini terkait dengan laporan polisi nomor: LP/B/607/X/2022/Kepri/Res/SPK-Polsek Batam Kota, yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Aipda Agustinus Manullang, (NRP 78091025) dan Briptu Anggi Anjani (NRP 94080909).

Jimson, warga Baloi Kolam, mengaku menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022 dan telah melaporkannya ke Polsek Batam Kota. Namun, hingga kini ia merasa belum mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang memadai atas penanganan laporannya tersebut.

“Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menuntut kejelasan dan keadilan hukum bagi klien kami,” ujar Domingos Tobu Shnitan kepada media, Rabu (30/07/2025).

Melalui permohonan ini, Jimson berharap Polda Kepri dapat menanggapi serius permintaan gelar perkara khusus agar kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya dapat kembali dibuka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Tidak lebih, tidak kurang,” tegas Jimson dalam pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kepri belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :