Kasus Penipuan Syahid Liga: 5 Pelaku Kabur, Kapolda Kepri Bentuk Tim Khusus

Kasus Penipuan Syahid Liga: 5 Pelaku Kabur, Kapolda Kepri Bentuk Tim Khusus

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin Foto : IST

Nurjali

Batam, Batamnews - Kasus penipuan yang menimpa Syahid Liga, seorang pengusaha di Lubuk Baja, kini menjadi perhatian khusus Kapolda Kepulauan Riau. 

Pasalnya, lima tersangka yang sempat ditahan dan kemudian dibebaskan dengan penangguhan penahanan, hingga kini belum kembali menjalani proses hukum. Menanggapi hal ini, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin membentuk tim khusus untuk mengejar para pelaku.  

Hal tersebut disampaikan Asep usai perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di halaman Mapolda Kepri. "Kasus ini menjadi prioritas kami. Saya telah memerintahkan Dirkrimum untuk menangkap kembali para tersangka," tegasnya.  

Asep berharap tidak ada lagi korban serupa, mengingat berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.  

Baca juga: Enam Tahun Menanti Keadilan: Syahid Liga, Korban Investasi Rp5 Miliar yang Justru Digugat Balik

Secara terpisah, Nasib Siahaan, pengacara Syahid Liga, telah mengirim surat kepada Kapolda Kepri, Presiden RI, Kompolnas, Komisi III DPR RI, dan Irwasum Polri. Langkah ini diambil karena penegakan hukum dinilai mangkrak—tersangka telah ditetapkan namun dibebaskan dengan penangguhan penahanan.  

"Kasus ini dilaporkan sejak 2020, tersangka sudah kalah di pengadilan, tetapi tidak ditahan. Malah dibebaskan," ujar Nasib, Rabu, 2 Juli 2025 siang.  

Nasib mencurigai adanya upaya menutup-nutupi kasus ini oleh oknum kepolisian. "Tersangka sempat ditangkap, tapi dilepaskan lagi. Ini seolah terstruktur, sehingga lima pelaku masih bebas berkeliaran," katanya.  

Pada 2020, Syahid melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Kepri, yang kemudian menetapkan lima tersangka: Jenny, Marto, Denny, Mujianto, dan Bayu Praskoro Nugroho. 

Berkas perkara sempat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, tetapi ditolak karena hanya berkas yang dilimpahkan, sementara pelakunya tidak diserahkan.  

"Tersangka sempat ditahan, tetapi penahanannya ditangguhkan. Ironisnya, klien kami justru menghadapi gugatan balik dari para tersangka," ungkap Nasib.  

Gugatan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Syahid menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2023. Namun, pada 27 Mei 2025, ia kembali digugat, dan kini perkara memasuki tahap kontra memori banding.  

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ratusan Liquid Vape Narkoba, 6 Pelaku Diamankan, Salah Satunya Pejabat Syahbandar

Syahid sempat mengirim surat tercatat ke PT Narada di Jakarta, menanyakan keabsahan surat jaminan investasi yang diterimanya. Namun, perusahaan menyangkal pernah mengeluarkan dokumen tersebut.  

Awal 2020, Syahid bertemu langsung dengan Direktur Utama PT Narada, Bayu Praskoro Nugroho, dan Komisaris Sinar Bawah. Keduanya mengelak dan menyalahkan bawahan, sambil menunjukkan prospektus investasi yang sebelumnya tidak diberitahukan kepada Syahid.  

"Kalau tahu ada risikonya, saya tidak akan berinvestasi. Perjanjian yang diberikan sama sekali tidak mencantumkan risiko," kata Syahid.  

Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyebutkan bahwa tersangka pernah membuat janji tertulis untuk mengembalikan dana Syahid. Namun, janji itu tidak ditepati. "Tak sepeser pun uangnya dikembalikan," tegas Nasib.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :