Polresta Barelang Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan, 10 Tersangka Diamankan

Polresta Barelang Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan, 10 Tersangka Diamankan

Satuan Narkoba Polresta Barelang memusnahkan berbagai jenis narkoba hasil tangkapan dari delapan kasus selama sebulan terakhir. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Satuan Narkoba Polresta Barelang memusnahkan berbagai jenis narkoba hasil tangkapan dari delapan kasus selama sebulan terakhir. Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 10 orang pelaku turut diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu, ganja kering, dan pil ekstasi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan pada Jumat pagi (11/7/2025) di halaman Mapolresta Barelang dan turut disaksikan sejumlah pejabat dari instansi terkait. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Tiwik, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kajari Batam yang diwakili Jaksa Martua, Kepala BPOM yang diwakili Maya, perwakilan dari Bea dan Cukai, serta Kepala BNNP Kepri yang diwakili oleh Boy.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan bahwa narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari delapan kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 1.011,89 gram, ganja kering sebanyak 63,77 gram, dan pil ekstasi sebanyak 79 butir.

"Dari delapan kasus ini, kita juga mengamankan 10 orang pelaku dari berbagai lokasi penangkapan di Batam," ujarnya.

Zaenal menambahkan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa proses hukum terhadap para tersangka sedang berjalan dan transparan. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.

Sebelum dimusnahkan, narkoba tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan alat tester oleh petugas dari Dokter Kesehatan. Setelah dinyatakan asli, narkoba dimusnahkan menggunakan mesin incinerator yang membakar barang bukti hingga tuntas.

Selama proses pemusnahan, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin dan Ketua PN Batam, Tiwik, secara langsung memasukkan barang bukti narkoba ke dalam mesin pembakar di hadapan para tersangka dan tamu undangan sebagai bentuk komitmen dalam perang terhadap narkoba.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :