Hanafi Ekra Dukung Rencana Alih Status PPPK Jadi PNS, Angin Segar bagi Ribuan Guru
Anggota DPRD Kepri, Hanafi Ekra. (Foto: istimewa)
Bintan, Batamnews – Hanafi Ekra Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kepri yang juga merupakan Anggota Komisi IV menyatakan dukungan penuh terhadap rencana alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dukungan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap perjuangan para tenaga pendidik dan aparatur negara yang selama ini belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS ini menyebut kebijakan tersebut akan menjadi angin segar bagi ribuan guru PPPK yang telah mengabdi di berbagai pelosok tanah air.
“Kami dari PKS sangat mendukung langkah pemerintah mengalihkan status PPPK menjadi PNS. Ini akan memberikan jaminan masa depan dan motivasi kerja yang lebih baik bagi para guru Indonesia khususnya di Kepri,” ujar Hanafi dalam keterangan persnya, Selasa (16/7/2025).
Menurut Hanafi, banyak guru PPPK telah lama mengabdi dengan dedikasi tinggi, namun belum memperoleh hak dan jaminan yang sama seperti PNS. Dengan adanya alih status, mereka akan lebih dihargai dan memiliki kepastian karier.
“Kita bicara soal keadilan. Mereka bekerja sama kerasnya, mengabdi di tempat-tempat yang sulit, jadi sudah selayaknya mendapatkan hak yang setara,” tambahnya.
Fraksi PKS juga mendorong agar proses alih status dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk memprioritaskan guru-guru yang telah lama mengabdi serta memenuhi syarat administratif dan kompetensi.
“Jangan sampai niat baik ini justru menjadi celah baru ketidakadilan,” tegas Hanafi.
Dukungan Fraksi PKS ini disambut positif oleh banyak kalangan guru yang berharap alih status segera terealisasi dalam waktu dekat. Dengan status PNS, para guru merasa lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Insya Allah, semangat guru di Kepri dan Indonesia akan semakin menyala,” tutup Hanafi.
Komentar Via Facebook :