Korban Penipuan Kavling Siap Bangun Rugi Rp5,2 Miliar, Laporkan PT Era Cipta Karya Sejati ke Polresta Barelang

Korban Penipuan Kavling Siap Bangun Rugi Rp5,2 Miliar, Laporkan PT Era Cipta Karya Sejati ke Polresta Barelang

Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, saat menemui warga sebelum membuat laporan ke SPKT Polresta Barelang. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Setelah melengkapi berkas untuk keperluan penyelidikan, perwakilan korban penipuan pembelian kavling siap bangun (KSB) oleh pengembang PT Era Cipta Karya Sejati resmi membuat laporan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang. 

Dari ratusan korban, total kerugian yang tercatat dalam berkas mencapai Rp5,283 miliar. Pantauan di Mapolresta Barelang menunjukkan bahwa perwakilan korban tiba di ruang Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Heni, salah satu perwakilan korban, terlihat membawa map tebal berisi bukti transaksi warga yang telah menyetorkan uang kepada Restu Joko Widodo.  

Baca juga: Korban Penipuan Kavling Siap Bangun Geruduk Polresta Barelang, Laporkan Restu Joko Widodo

Heni menjelaskan bahwa, sesuai arahan penyidik, laporan dibuat secara perwakilan untuk menghindari kerumunan. Setelah berdiskusi dengan warga, Heni ditunjuk sebagai perwakilan untuk melaporkan penipuan tiga KSB, yaitu KSB Belakang SP Plaza, KSB Sei Binti, dan KSB Bukit Daeng.  

"Atas kuasa dari kawan-kawan, saya yang melaporkan karena arahan penyidik agar laporannya disatukan," ujarnya.  

Berdasarkan data yang terkumpul, Heni bersama Rudianto telah mendata seluruh korban. Sebanyak 131 korban dengan total 160 kavling KSB telah terverifikasi. Berkas laporan dilengkapi dengan bukti kwitansi jual beli dan bukti pembayaran.  

"Total kerugian sementara mencapai Rp5,283 miliar, dan jumlah ini mungkin bertambah karena masih ada korban di luar Batam yang belum terdata," jelas Heni.  

Setelah melakukan mediasi dengan perwakilan korban, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, menyarankan agar pelaporan dilakukan secara perwakilan. Mengingat ada tiga lokasi KSB, setiap lokasi cukup diwakili oleh satu orang.  

Baca juga: PT Era Cipta Karya Sejati Diduga Tipu Ratusan Warga lewat Kavling Siap Bangun, Kerugian Capai Miliaran 

"Lebih baik perwakilan saja yang melapor. Jika ramai-ramai, justru menyusahkan warga. Yang penting berkasnya lengkap, laporan bisa diterima kapan saja," kata Thetio.  

Thetio juga menegaskan bahwa karena pelaku dan modusnya sama, tidak perlu banyak orang yang membuat laporan. Polisi akan memproses laporan setelah semua persyaratan terpenuhi.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :