Angggota DPR RI Dapil Kepri Beberkan 5 Poin Revisi UU Pemilu dan Parpol di DPR 

Angggota DPR RI Dapil Kepri Beberkan 5 Poin Revisi UU Pemilu dan Parpol di DPR 

Kodifikasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyatakan kesediaannya untuk membahas kodifikasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik pada periode 2025-2029. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

Hal tersebut disampaikan Sturman dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Ia menjelaskan bahwa Baleg DPR telah menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang Rencana Strategis DPR untuk periode 2025-2029.  

Baca juga: Kepri Terbanyak! KKP Ungkap 370 Tambang di Pulau Kecil Tak Miliki Izin Lingkungan, KPK Diminta Turun Tangan

"Badan Legislasi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Peraturan DPR tentang Rencana Strategis DPR 2025-2029. Panja Baleg telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam," ujar Sturman di Ruang Rapat Paripurna, Selasa, 8 Juli 2025.

Sturman memaparkan lima poin kesepakatan Baleg terkait Rencana Strategis DPR 2025-2029, antara lain Penggabungan Revisi UU Pemilu dalam satu paket kesatuan. Kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik sebagai penyesuaian putusan MK.  

Akuntabilitas keuangan partai politik untuk meningkatkan transparansi, Penguatan budaya partai politik yang inklusif, termasuk kaderisasi dan kepemimpinan, dan Penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik untuk pemilu mendatang.  

Selain itu, Sturman menambahkan bahwa regulasi baru ini juga memberikan keistimewaan bagi tenaga ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Mereka diusulkan untuk mendapatkan **paspor dinas** guna mendukung pelaksanaan tugas.  

Baca juga: BREAKING NEWS: Dahlan Iskan Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan

"Tenaga ahli yang mendukung AKD memiliki peran strategis dalam menunjang kinerja dewan, sehingga perlu diperlakukan secara khusus, berbeda dengan tenaga ahli anggota biasa," jelasnya.  

Dengan disetujuinya pembahasan RUU ini, DPR berharap dapat menyempurnakan regulasi pemilu dan partai politik sesuai dengan perkembangan demokrasi di Indonesia.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :