BREAKING NEWS: Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan

BREAKING NEWS: Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Dahlan Iskan saat menjabat menteri BUMN.

Nurjali

Surabaya, Batamnews – Kabar mengejutkan datang dari Polda Jawa Timur (Polda Jatim) setelah mantan Menteri BUMN dan pemilik jaringan media Disway, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. 

Bersama dengannya, seorang individu lain, Nany Wijaya, juga dikukuhkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM, yang dikeluarkan Polda Jatim pada 7 Juli 2025. 

Dokumen ini menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum Dahlan Iskan.  

Baca juga: Korban Penipuan Kavling Siap Bangun Geruduk Polresta Barelang, Laporkan Restu Joko Widodo

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Rudy Ahmad Syafei Harahap, mewakili Jawa Pos, pada 13 September 2024. Setelah hampir setahun melakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menemukan indikasi kuat keterlibatan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dalam tindak pidana yang dijerat dengan pasal berlapis KUHP.  

Polda Jatim menjerat kedua tersangka dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) – terkait dugaan pembuatan atau penggunaan dokumen palsu. Pasal 374 KUHP(Penggelapan dalam Jabatan) – diduga terkait penyalahgunaan wewenang saat menjabat.  

Pasal 372 KUHP (Penggelapan Biasa) – terkait dugaan penguasaan aset secara melawan hukum. Pasal 55 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana) – menjerat Nany Wijaya sebagai pihak yang turut terlibat.  

Dengan penetapan tersangka ini, Polda Jatim akan segera memanggil Dahlan Iskan dan Nany Wijaya untuk pemeriksaan resmi. Jika bukti semakin kuat, keduanya berpotensi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

Baca juga: Kepri Terbanyak! KKP Ungkap 370 Tambang di Pulau Kecil Tak Miliki Izin Lingkungan, KPK Diminta Turun Tangan

Hingga berita ini diturunkan, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, publik dan media terus memantau langkah hukum selanjutnya, mengingat kasus ini melibatkan nama besar di dunia politik dan bisnis Indonesia.  

Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka ini memicu berbagai spekulasi, terutama terkait keterkaitan kasus ini dengan kasus-kasus sebelumnya yang pernah menjeratnya. Beberapa pengamat hukum menyoroti kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.  

Di sisi lain, pihak pendukung Dahlan Iskan menyayangkan proses hukum yang dinilai terlalu lama, sementara kalangan pengkritiknya menilai ini sebagai bentuk penegakan hukum yang harus dijalankan tanpa tebang pilih.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :