DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Bintan dalam Penetapan Caleg Demokrat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 290-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Tanjungpinang, Batamnews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 290-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Kamis, 17 April 2025.
Sidang ini menanggapi aduan dari Tarmizi, yang melaporkan Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, atas dugaan pelanggaran dalam penetapan calon legislatif (caleg) Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 pada Pemilu 2024.
Tarmizi menuduh Haris Daulay melakukan tindakan melawan hukum karena menetapkan daftar caleg yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30% sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Agung No. 24 Tahun 2023.
“Partai Demokrat hanya memenuhi 28,6% keterwakilan perempuan di Dapil 3 Bintan, dengan komposisi 5 laki-laki dan 2 perempuan dari total 7 calon,” ujar Tarmizi.
Haris Daulay membantah pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan sesuai UU dan Peraturan KPU (PKPU) setelah melalui rapat koordinasi dengan partai politik.
“Sebelum menetapkan DCT, kami sudah melakukan rapat bersama parpol dan tidak ada keberatan hingga tahap penetapan,” jelas Haris.
Ia juga menyatakan bahwa DCT telah diumumkan secara terbuka melalui media cetak dan elektronik, serta melibatkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Bintan.
“Saya tidak pernah menerima rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu terkait ketentuan 30% keterwakilan perempuan,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Lingga ke Tiongkok China Dibelakang Efisiensi Anggaran, Benarkah Dibayar Perusahaan?
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Suryadi (unsur masyarakat), Maryamah** (unsur Bawaslu), Indrawan Susilo Prabowoadi (unsur KPU).
DKPP akan mengevaluasi bukti dan argumen kedua pihak sebelum memutuskan apakah Haris Daulay terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Komentar Via Facebook :