Polda Kepri Bongkar Jaringan Vape Beracun Internasional, Libatkan WNA Singapura dan Oknum Syahbandar
Ditresnarkoba Polda Kepri Menggelar Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan Sejumlah Kasus peredaran narkoba di Batam, di Lobby Mapolda Kepri, Jumat (04/07/2025). (Foto: Andri/Batamnews)
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan peredaran liquid vape ilegal mengandung zat berbahaya etomidate yang dikendalikan lintas negara. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, polisi menyita 3.205 botol cairan vape dan menangkap enam orang tersangka, termasuk dua warga negara asing asal Singapura.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli vape ilegal di area parkiran Redfox Greenland, Batam Kota. Tim Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama, MSI, sekitar pukul 02.00 WIB, dengan barang bukti tiga botol liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran liquid vape ilegal di kawasan parkiran Redfox Greenland, Batam Kota.
"Tim langsung bergerak dan menangkap tersangka pertama berinisial MSI sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan pelaku ditemukan 3 botol liquid vape yang diduga mengandung etomidate," jelas Kombes Anggoro, Kamis (3/7/2025).
Dari hasil interogasi, MSI mengaku mendapat barang dari seorang perempuan berinisial ADP, yang kemudian ditangkap di parkiran apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja. ADP mengaku memperoleh cairan vape tersebut dari pacarnya, ZD, warga negara Singapura yang tinggal di apartemen yang sama.
Saat dilakukan penggerebekan di kamar 18-12 Tower Alexandria, Citra Plaza, polisi mengamankan ZD beserta rekannya, MF, juga warga Singapura. Dari penggeledahan, ditemukan 1 botol liquid vape di celana dalam MF, serta 3.200 botol lainnya disembunyikan di dalam koper hitam di kamar apartemen.
ZD mengaku barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan berhasil diselundupkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan bantuan EMS, seorang staf KSOP (syahbandar) pelabuhan. EMS bertugas meloloskan barang dari pemeriksaan.
Setelah lolos dari pelabuhan, barang dijemput oleh JS dan dibawa ke apartemen Citra Plaza. Kedua pelaku juga menerima bayaran: EMS sebesar Rp15 juta dan JS Rp5 juta, dengan tambahan fee Rp2 juta dari EMS ke JS.
MF sendiri berperan sebagai kurir pembawa barang dari Johor, Malaysia, atas perintah D, WN Malaysia yang saat ini berstatus buron (DPO) dan diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan.
"Barang-barang ini rencananya akan dipasarkan di wilayah Batam dan sebagian besar dikirim ke Pekanbaru," terang Anggoro.
Selain meringkus para pelaku, Polisi juga turut menyita sejumlah Barang Bukti yakni, 3.205 (pcs) liquid vape mengandung etomidate, 8 unit handphone, 1 unit mobil Toyota Agya warna silver BP 1104 QD, 2 buah paspor Singapura.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," tegas Kombes Pol Anggoro.

Komentar Via Facebook :