Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri Terungkap, Kerugian Rp16,8 Miliar

Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri Terungkap, Kerugian Rp16,8 Miliar

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra saat menghadiri ekspose kasus pemalsuan sertifikat tanah yang rugikan milyaran rupiah di Polda Kepri.

Nurjali

Batam, Batamnews – Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama jajaran Polresta Tanjungpinang.  

“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ini adalah langkah nyata untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi korban dari praktik mafia tanah,” ujar Li Claudia dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Kamis, 3 Juli 2025.  

Kasus ini bermula pada 2023, ketika seorang warga Tanjungpinang melaporkan kejanggalan saat hendak mengubah sertifikat tanah dari analog ke digital di kantor BPN. 

Baca juga: Kuasa Hukum Intan Anggap Pernyataan Kuasa Hukum Roslina Prematur dan Upaya Pengaburan Fakta

Dari laporan tersebut, ditemukan indikasi pemalsuan sertifikat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Tanjungpinang, Ditreskrimum Polda Kepri, dan Satgas Anti Mafia Tanah.  

Setelah penyelidikan intensif, aparat berhasil mengungkap jaringan pelaku yang terdiri dari tujuh orang. Mereka berperan sebagai petugas BPN palsu, pihak hukum, hingga anggota satgas fiktif.  

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa dari 247 pemohon (perorangan dan badan hukum), ditemukan 44 sertifikat bermasalah dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp16,8 miliar.  

“Objek tanah yang terlibat tersebar di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Selain sertifikat SHM dan SHGB palsu, kami juga menemukan faktur palsu serta tanda pembayaran yang mencatut nama BP Batam,” jelas Asep.  

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.  

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Kekerasan ART oleh Roslina: 'Ini Fitnah Kejam dan Tidak Rasional'

“Terima kasih kepada Kapolda Kepri, Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN, dan semua pihak terkait. Kerja keras penyidik telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Li Claudia.  

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepri.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :