Polsek Lubuk Baja Hentikan Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie via Restorative Justice, Ini Pertimbangan Polis

Polsek Lubuk Baja Hentikan Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie via Restorative Justice, Ini Pertimbangan Polis

Ketiga Pelaku Pengeroyokan Terhadap DJ First Club, Stevanie, Berujung Damai Melalui Proses Restorative Justice (RJ). (foto. hasil tangkapan layar dari sosial media DJ Misa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja secara resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Disc Jockey (DJ) Stevanie di First Club Batam. 

Keputusan ini diambil setelah korban dan tersangka mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).  

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Mapolresta Barelang.  

Baca juga: Pemko Batam Sudah Tertibkan 457 Titik Reklame, Sasar Empat Lokasi Strategis

"Setelah melalui gelar perkara, penyidik sepakat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena persyaratan formil dan materiil telah dipenuhi. Kasus ini melibatkan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, yaitu Le Thi Huynh Trang (25), Nguyen Thi Thu Thao (25), dan DJ Misa yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Noval kepada batamnews.co.id, Sabtu, 21 Juni 2025.  

Noval menambahkan, penghentian penyidikan juga berlaku bagi DJ Misa karena terlibat dalam satu Laporan Polisi (LP) yang sama dan sedang dalam proses RJ.  

"Dengan dasar satu LP, status tersangka dan DPO DJ Misa akan dicabut setelah administrasi selesai," ujarnya.  

Noval menyatakan bahwa proses RJ telah memenuhi semua persyaratan formil dan materiil sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8, serta pertimbangan kemanusiaan—salah satu tersangka masih menyusui anaknya yang berusia 5 bulan.  

"Langkah ini diambil demi prinsip keadilan restoratif dan kemanusiaan. Terutama karena salah satu pelaku sedang dalam fase menyusui," kata Noval.  

Baca juga: Kuasa Hukum Suwanda alias Akau Hollywood Minta Maaf Terkait Somasi ke Batamnews

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam. 

Kini, dengan adanya perdamaian melalui RJ, polisi akan mengajukan SP3, pencabutan status tersangka, dan permohonan penghentian penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

"Kami juga akan memberitahukan perkembangan ini kepada Kedutaan Besar Vietnam, mengingat dua pelaku merupakan WNA Vietnam," pungkas Noval.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :