2 Warga Vietnam Diamankan, DJ Misa Buron ke Semarang Usai Aniaya DJ Stevani 

2 Warga Vietnam Diamankan, DJ Misa Buron ke Semarang Usai Aniaya DJ Stevani 

Pelaku Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao saat dihadirkan saat ekspos di Polsek Lubuk Baja, Senin (9/6) sore. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa seorang Disk Jockey (DJ) bernama Stevani. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025. 

Dua warga Vietnam telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, yaitu DJ Misa, masih dalam pencarian karena diduga melarikan diri ke Semarang.  

Kanit Reskrim, Iptu Noval Adimas, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian. 

Baca juga: Dua WNA Vietnam Diringkus Usai Keroyok DJ Wanita di First Club Batam, Satu Pelaku Buron

Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Lokasi penangkapan berada di Komplek Sakura Permai Nomor 3 Blok A1, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.  

"Kami juga mengamankan dua pasang pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian," ujar Noval pada Selasa, 9 Juni 2025 sore.  

Kedua pelaku tersebut berinisial Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), keduanya warga Vietnam yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. 

Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap DJ Misa, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  

"Kami masih memburu DJ Misa, yang diduga telah melarikan diri ke Semarang," tegas Noval.  

Baca juga: DJ Misa, WNA Vietnam Diduga Dalang Pengeroyokan DJ First Club, Kini Buron - Imigrasi Batam Blokir Keberangkatan

Selama proses pemeriksaan, kedua pelaku terlihat diam dan mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris. Akibatnya, penyidik terpaksa menggunakan penerjemah untuk memudahkan proses pemeriksaan.  

Noval menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :