Ganggu Istri Orang, Pria di Tembesi Lestari Babak Belur Dikeroyok Empat Orang

Ganggu Istri Orang, Pria di Tembesi Lestari Babak Belur Dikeroyok Empat Orang

Empat Pelaku Pengeroyokan di Tembesi Lestari, yang diamankan di Polsek Sagulung. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Seorang pria berinisial Ht, warga Tembesi Lestari, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban pengeroyokan oleh empat pria. Insiden tersebut terjadi setelah Ht diduga mengganggu istri salah satu pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, tepatnya di kediaman korban di Tembesi Lestari Blok A No. 31, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menjelaskan bahwa pelaku utama, MF (23), bertindak setelah menerima aduan dari sang istri yang merasa terganggu oleh perilaku korban.

“Karena tak terima istrinya diganggu oleh korban, istrinya mengadu ke suaminya,” ujar Kapolsek Sagulung, Kamis (19/6/2025) pagi.

Tidak sendirian, MF mengajak tiga rekannya yaitu KBP (21), EFL (25), dan P (36). Mereka bersama-sama mendatangi kamar kos korban, mendobrak pintu, dan langsung melakukan tindakan kekerasan ketika korban yang saat itu masih tertidur tak sempat melawan.

“Tak banyak bicara, pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan fisik hingga korban terluka,” sambung Rohandi.

Korban mengalami luka cukup serius akibat pemukulan bertubi-tubi yang dilakukan secara brutal. Ia dipukul, ditendang menggunakan sepatu safety, dibanting ke lantai, bahkan dipukul menggunakan helm kerja. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai, dan korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Iptu Anwar Aris segera bergerak cepat. Hasilnya, pada Selasa dini hari (17/6/2025), keempat pelaku berhasil diamankan. Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua helai baju kerja, satu pasang sepatu safety merk Geret, dan satu buah helm berwarna kuning yang digunakan saat kejadian.

Kapolsek Rohandi menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polsek Sagulung dalam menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kekerasan. Terima kasih kepada warga yang cepat tanggap membantu dan melaporkan kejadian ini. Polri akan terus hadir dan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Kini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Proses hukum terhadap mereka tengah berjalan di bawah pengawasan dan penanganan Polsek Sagulung.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :