Doni Aniaya Anak 2 Tahun hingga Tewas di Karimun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Doni Aniaya Anak 2 Tahun hingga Tewas di Karimun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Doni (25) pelaku penganiayaan anak hingga meninggal dunia di Karimun (edo)

Nurjali

Karimun, Batamnews – Doni (25), pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun hingga meninggal dunia, terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.  

Tersangka diduga melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

Baca juga: Modus Nekat! Kuli Bangunan Asal Karimun Simpan Sabu dan Ganja di Anus untuk Selundupkan dari Malaysia

Sementara, Pasal 80 Ayat (3) menyatakan bahwa jika korban anak meninggal, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.  

"Selain itu, tersangka juga bisa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman serupa, yaitu penjara maksimal 15 tahun," jelas Robby, Kamis, 19 Juni 2025.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Belum dipindahkan ke Rutan," kata Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Sri Suwanto.  

Korban, seorang balita berinisial SA (2 tahun), meninggal setelah dianiaya oleh Doni, pacar ibunya. Kejadian berawal ketika tersangka memberi obat kepada korban yang sedang rewel.  

SA sempat menggigit tangan Doni, memicu kemarahannya. Ia kemudian melakukan penganiayaan hebat hingga korban tewas. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.  

Baca juga: Diduga Bawa Ribuan Ton Beras Ilegal, Tiga Kapal Kayu Diamankan Bea Cukai di Perairan Kepri

Pemeriksaan visum et repertum di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun mengungkap luka-luka mengerikan pada tubuh korban, antara lain, Memar di kepala, wajah, leher, dada, perut, punggung, dan anggota gerak. 
 
Kemudian Luka lecet di bibir atas, telinga kiri, leher, dan tulang kemaluan. Luka sundutan rokok di kaki kanan dan kiri. Luka gigitan di perut dan pinggang kanan. Luka robek di bibir bagian dalam dan Kebiruan di bibir dan kuku, serta tanda kekerasan lainnya.  

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :