Dua WNA Vietnam Tersangka Penganiayaan DJ Stevanie, Kejari Batam Terima SPDP dan Proses Hukum Terus Berlanjut

Dua WNA Vietnam Tersangka Penganiayaan DJ Stevanie, Kejari Batam Terima SPDP dan Proses Hukum Terus Berlanjut

Kedua Tersangka WNA Asal Vietnam Kasus Pengeroyokan DJ di First Club Batam. (foto. istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam secara resmi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Kasus ini berkaitan dengan insiden pemukulan terhadap seorang disc jockey (DJ) bernama Stevanie atau DJ Stevani, yang terjadi di salah satu klub malam populer di kawasan Lubukbaja, Batam.

Kedua tersangka adalah Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24). Mereka disangkakan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap DJ Stevani di First Club, sebuah tempat hiburan malam yang cukup terkenal di Batam.

"Kami telah menerima SPDP atas nama dua tersangka warga negara Vietnam pada sekitar tanggal 12 Juni 2025 lalu. Keduanya dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Saat ini, status mereka adalah tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra, pada Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Iqram menyatakan bahwa proses hukum masih terus berjalan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara dari pihak kepolisian. Jaksa peneliti akan menelaah berkas untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung. SPDP telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

"Kami juga mendapat informasi dari manajemen First Club bahwa mereka berencana menempuh penyelesaian secara damai melalui pendekatan restorative justice," ungkap Zaenal.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah restorative justice masih dalam tahap telaah dan harus memenuhi berbagai ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman internal Polri serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri).

"Selama belum ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor, serta belum terpenuhi syarat formil dan materiil, proses penyidikan tidak bisa dihentikan," tegas Zaenal.

Sebagai informasi, pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara pidana ringan di luar jalur persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan terhadap korban. Proses ini harus mendapat persetujuan kedua belah pihak serta otoritas terkait, termasuk penyidik dan jaksa.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut.

Sebelumnya diberitakan, Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Awal Bros akibat penganiayaan di First Club, DJ Stevani akhirnya kembali ke rumah keluarganya. Kondisinya kini mulai membaik, baik secara fisik maupun psikologis. Yang mengejutkan, di tengah proses hukum yang masih berjalan, ia memutuskan untuk memaafkan dua pelaku penganiayaan yang sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian.

Dua pelaku tersebut diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam. Keduanya sempat ditahan usai insiden kekerasan yang menimpa DJ Stevani saat ia tengah bekerja di sebuah klub hiburan malam di Batam.

Kabar perdamaian ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum DJ Stevani, Tanjung, yang menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani kesepakatan damai secara tertulis dengan kedua WNA tersebut. Permohonan pencabutan laporan telah diajukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada penyidik Polresta Barelang.

"Kami sudah melayangkan surat permohonan pencabutan laporan untuk dua orang, bukan untuk semua pelaku. Ini tidak termasuk DJ Misa. Proses RJ hanya berlaku untuk dua WNA asal Vietnam," ujar Tanjung saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Sabtu (14/6/2025) sore.

Menurut Tanjung, salah satu pelaku bahkan sempat mendatangi rumah sakit dan bertemu langsung dengan DJ Stevani dan keluarganya. Dalam pertemuan itu, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Meski masih trauma, keluarga Stevani memilih untuk tidak memperpanjang kasus ini ke ranah publik.

"Saya datang ke rumah sakit, menjumpai korban dan keluarganya. Saya sudah minta maaf, dan mereka bilang khawatir berita ini semakin luas. Karena itu kami ambil jalur damai," ungkap salah satu pelaku melalui keterangan kuasa hukum.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, membenarkan adanya permohonan perdamaian melalui jalur restorative justice antara korban dan dua pelaku WNA tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam surat permohonan hanya tercantum dua nama, yakni Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24).

"Benar, kami menerima surat permohonan perdamaian dan pencabutan laporan dari korban. Namun dalam surat tersebut tidak tercantum nama DJ Misa, yang berarti ia masih berstatus buron dan saat ini dalam pengejaran tim," jelas Kompol Rangga.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :