Tiga Tahun Berjuang, Jimson Silalahi Serahkan Bukti Baru Kasus Penganiayaan, Desak Polisi Bertindak Tegas

Tiga Tahun Berjuang, Jimson Silalahi Serahkan Bukti Baru Kasus Penganiayaan, Desak Polisi Bertindak Tegas

Jimson Silalahi (45), warga Baloi Kolam, Batam, masih terus memperjuangkan keadilan. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Tiga tahun berlalu sejak menjadi korban penganiayaan, Jimson Silalahi (45), warga Baloi Kolam, Batam, masih terus memperjuangkan keadilan. Kasus yang sempat dihentikan oleh pihak kepolisian pada 2022 karena dianggap kurang bukti, kini kembali bergulir setelah korban menyerahkan bukti-bukti baru.

Jimson mengaku telah menyerahkan seluruh bukti-bukti yang dimilikinya kepada Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Kepulauan Riau hingga ke Polsek Batam Kota. Propam sendiri mengatakan akan memanggil penyidik Polsek Batam Kota (AS) yang diduga telah menghentikan kasus ini.

"Kami sudah serahkan semua bukti-bukti, jadi saya rasa tidak ada alasan lagi untuk tidak diproses," ujar Jimson saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Jimson menjelaskan bahwa dia telah menemui Wasidik (Wakilpenyidik) Detrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) dan menyerahkan dokumen-dokumen penting. Setelah itu, dia juga menghadap Kanit (Kepala Unit) Polsek Batam Kota untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan.

"Segeralah tangkap, kami sudah menyerahkan semua bukti-bukti, tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum," tambahnya.

Menanggapi penyerahan bukti tersebut, pihak kepolisian memberikan respons yang masih bersifat prosedural. "Tunggu Pak, kami pelajari dulu," kata petugas yang menerima laporan Jimson.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Jimson berharap dengan semua bukti-bukti yang diserahkan, kasusnya dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain dirinya, Jimson mengungkapkan bahwa anaknya juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Hal ini membuatnya semakin bersemangat untuk memperjuangkan keadilan.

"Harapan saya, sebagai korban, karena anak saya trauma, segeralah pelaku pengeroyokannya diproses dan ditangkap sesuai undang-undang yang berlaku di negara kita," ungkap Jimson dengan nada berharap.

Dalam kasus ini, Jimson juga menduga adanya keterangan palsu yang melibatkan puluhan orang. Dia menuntut agar hal ini juga diusut tuntas.

"Begitu juga keterangan palsunya yang 60 orang, segeralah diproses hukum dan ditangkap semua. Kan tidak ada lagi alasannya pihak kepolisian, apalagi alasan mereka. Tolong pihak kepolisian bertindak tegas terhadap mereka semua yang terlibat," tegas Jimson.

Kasus yang telah berlarut-larut selama tiga tahun ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia. Jimson berharap dengan bukti-bukti baru yang diserahkan, tidak ada lagi alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak memproses kasusnya.

Sementara itu, pihak Polsek Batam Kota belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari penyerahan bukti-bukti tersebut. Masyarakat pun ikut menanti bagaimana kelanjutan kasus ini akan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :