Kisah Pilu Alif Okto: Ditolak BPJS di RSUD Embung Fatimah, Meninggal Usai Dibawa Pulang – Ini Penjelasan Rumah Sakit 

Kisah Pilu Alif Okto: Ditolak BPJS di RSUD Embung Fatimah, Meninggal Usai Dibawa Pulang – Ini Penjelasan Rumah Sakit 

Direktur RSUD Embung Fatimah drg RR Sri Widjayanti Suryandari, saat bertemu dengan keluarga korban dan juga perangkat RT RW Sei Lekop. Foto : IST

Nurjali

Batam, Batamnews - Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Kavling Sei Lekop, Sagulung, meninggal dunia setelah dibawa pulang dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah Batam, Minggu, 15 Juni 2025 dini hari. 

Kepergiannya menjadi sorotan publik setelah kisahnya diunggah oleh Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, di media sosial.  

Suprapto menyebut keluarga korban kecewa karena Alif tidak bisa dirawat menggunakan BPJS meski telah berada di IGD selama hampir empat jam. 

Baca juga: Muhammad Alif Meninggal Setelah Ditolak Rawat Inap BPJS di RSUD Embung Fatimah

Menurutnya, keluarga terpaksa membawa pulang Alif karena tidak mampu membayar biaya sebagai pasien umum. Dua jam setelah tiba di rumah, Alif menghembuskan napas terakhir.  

Kejadian ini memicu kemarahan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dinilai terlalu birokratis. 

"Kami sangat menyayangkan pelayanan seperti ini, apalagi menyangkut nyawa anak kecil," kata Suprapto.  

Direktur RSUD Embung Fatimah, drg. RR Sri Widjayanti Suryandari, membantah adanya penolakan terhadap pasien. Ia menjelaskan bahwa Alif telah ditangani sesuai prosedur medis sejak tiba di IGD pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 22.30 WIB. 

Hasil observasi menunjukkan kondisi pasien stabil dan termasuk kategori zona hijau, sehingga tidak memenuhi kriteria gawat darurat menurut BPJS.  

Sri menegaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, rumah sakit tidak dapat langsung merawat inap pasien dengan BPJS jika kondisinya tidak tergolong darurat. 

"Kami sarankan rawat jalan dan kontrol ke poli spesialis. Jika ada perburukan, kami siap melayani kembali," ujarnya.  

Baca juga: Pemotor Tewas Kecelakaan di Jalan Gajah Mada, Sekupang Batam, Diduga Akibat Lawan Arah

Ia juga menekankan bahwa rumah sakit tetap berpegang pada aturan BPJS dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.  

Jenazah Alif dimakamkan di TPU Seitemiang pada Minggu siang. Kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai keadilan layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat kurang mampu. 

Suprapto mendesak Pemerintah Kota Batam untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan, terutama terkait program berobat gratis bagi pemegang KTP Batam. 

"Jika program ini benar-benar berlaku, kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi," tegasnya. 
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :