Polisi Bintan Tangkap Terduga Bandar Sabu Bawa 1 Kg, Pelaku Baru Datang dari Luar Negeri
Ilustrasi
Bintan, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap seorang terduga bandar narkoba berinisial R (35) di Tanjunguban, Bintan, pekan lalu.
Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kilogram.
AKP Prasojo, Humas Polres Bintan, menjelaskan bahwa R ditangkap saat berada di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dalam kemasan rapi dengan total berat mencapai 1 kilogram.
Baca juga: Turis Sri Lanka Dipukul Hak Tinggi Transgender di Pattaya Usai Sentuh Alat Kelamin
"Selain sabu yang sudah terpakai, kami juga menemukan sabu dalam jumlah besar yang sudah dikemas rapi di rumah pelaku," ujar Prasojo.
Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. R terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan informasi, R bukan warga Tanjunguban melainkan pendatang yang baru tiba dari luar negeri. Diduga, sabu-sabu tersebut merupakan barang titipan dari seseorang.
Baca juga: Sidang Hukuman Mati Satria Nanda Berakhir Haru, Air Mata Mengalir di Ruang Pengadilan
Saat tiba di Bintan, pelaku sempat menginap di rumah warga sebelum rencananya melanjutkan perjalanan ke Sulawesi. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Komentar Via Facebook :