Bea Cukai Batam Gagalkan Penyebaran 5,37 Kg Sabu, 4 Kurir Ditangkap di Pelabuhan & Bandara Hang Nadim
Kepala Bea dan Cukai saat mengintrogasi Kurir Di saat ekspos di lantai 3 Kantor Bea dan Cukai Keterangan Foto: Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Bea Cukai Kota Batam berhasil menangkap empat kurir narkoba lintas negara di Pelabuhan Internasional Batamcenter dan Bandara Internasional Hang Nadim.
Dari keempat pelaku, petugas menyita total 5.370 gram sabu-sabu dengan modus penyelundupan baru, termasuk penyimpanan dalam barang elektronik yang dikirim dari Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa sabu-sabu seberat 5.370 gram tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap empat tersangka.
Baca juga: PSK Tewas Ditusuk di S Kostel Batam, Pelaku Remaja 18 Tahun Sudah Diamankan Polisi
Pelaku dengan inisial Rr ditangkap pada Minggu (18/5) di Pelabuhan Batamcenter dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu.
Sementara itu, pelaku To dan Rb masing-masing membawa 50 gram dan 100 gram. Adapun pelaku Di diamankan pada Minggu, 25 Mei 2025 di Bandara Hang Nadim dengan sabu-sabu seberat 5.120 gram.
Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai, memaparkan bahwa Rr, Tb, dan Ro merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari Stulang Laut, Malaysia.
Ketiganya menggunakan modus menyimpan narkoba di dalam dubur. "Mereka diupah delapan juta rupiah jika berhasil mengantarkan narkoba ke Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, pelaku DI ditangkap di area kedatangan Bandara Hang Nadim dengan modus baru, yaitu menyembunyikan sabu-sabu di dalam mesin pemanggang waffle.
"Setelah diperiksa, ditemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 5.120 gram di dalam mesin tersebut," jelas Muhtadi.
Zaky menambahkan bahwa modus penyelundupan melalui barang elektronik ini merupakan yang pertama kali terungkap.
"Petugas mencurigai adanya anomali pada mesin tersebut dan menemukan baut yang longgar. Setelah dibongkar, terdapat lima bungkus sabu-sabu tersembunyi di bawah mesin pemanas," ungkapnya.
Baca juga: Tak Punya Uang, Diduga Motif Remaja 18 Tahun Tega Bunuh PSK yang Dipesan Lewat MiChat
Saat diperiksa, DI mengaku baru menerima uang lima juta rupiah sebagai biaya perjalanan ke Jakarta. Jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut, ia akan mendapat upah 70 juta rupiah.
Atas tindakannya, keempat pelaku dikenakan pasal 113 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Komentar Via Facebook :