Upah Rp70 Juta Jadi Taruhan Nyawa, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Batam

Upah Rp70 Juta Jadi Taruhan Nyawa, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Batam

Kepala Bea dan Cukai saat mengintrogasi Kurir Di saat ekspos di lantai 3 Kantor Bea dan Cukai. (Foto: Tommy Purniawan)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Iming-iming bayaran tinggi hingga Rp70 juta mendorong warga nekat menjadi kurir narkoba lintas negara. Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman mati setelah ditangkap aparat Bea dan Cukai Batam dalam dua operasi berbeda di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Bandara Hang Nadim.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.370 gram. Empat pelaku dengan inisial Rr, To, Rb, dan Di ditangkap dalam dua waktu berbeda, masing-masing membawa paket sabu dalam jumlah bervariasi.

“Penangkapan dilakukan terhadap Rr, To, dan Rb di Pelabuhan Batamcenter. Sementara Di ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim, membawa sabu dalam mesin pemanggang waffle,” kata Zaky dalam konferensi pers.

Menurut Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea dan Cukai, tiga pelaku pertama (Rr, Tb, Ro) berasal dari jaringan yang sama di Stulang Laut, Malaysia. Mereka membawa narkoba melalui metode penyelundupan dalam dubur, sebuah modus klasik namun masih digunakan karena sulit dideteksi. Untuk aksi berbahaya tersebut, masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp8 juta jika berhasil menyelundupkan barang ke Jakarta.

Namun kasus paling mencolok datang dari pelaku Di, yang menggunakan modifikasi barang elektronik untuk menyembunyikan sabu-sabu. Sebanyak 5 bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram ditemukan tersimpan rapi di bawah mesin pemanggang waffle yang dibawa pelaku dari Malaysia. Ini merupakan modus baru yang pertama kali diungkap Bea Cukai Batam.

“Awalnya petugas curiga dengan kondisi alat pemanggang tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan adanya baut longgar. Begitu dibuka, sabu-sabu ditemukan tersimpan di bagian bawah mesin,” jelas Zaky.

Kepada petugas, pelaku Di mengaku baru menerima Rp5 juta sebagai uang jalan ke Jakarta. Bila berhasil menyampaikan barang haram tersebut ke tujuan, ia dijanjikan upah Rp70 juta. Namun sebelum tiba di Jakarta, pelaku keburu ditangkap di terminal kedatangan.

“Baru uang ongkos saja, kalau berhasil baru dikasih 70 juta,” ujar Di saat dimintai keterangan.

Kini keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :