Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Rumah di Baloi Kolam, Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Rumah di Baloi Kolam, Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andestian Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial SN dalam kasus perusakan rumah warga Baloi Kolam. Namun, SN tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa SN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahannya.  

"Pelaku sangat kooperatif, sehingga kami tidak melakukan penahanan,"* kata Zaenal pada Jumat, 30 Mei 2025 sore.  

Baca juga: Mantan Kapolda Kepri Diperiksa Penyidik Polresta Barelang Terkait Pencemaran Nama Baik

Zaenal merinci beberapa alasan keputusan tersebut, antara lain SN bersikap kooperatif selama proses hukum. Tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, dan SN merupakan tulang punggung keluarga.  

"Dia selalu memenuhi panggilan dan wajib lapor. Atas pertimbangan itu, kami tidak menahannya," jelas Zaenal.  

Sementara itu, tersangka lain berinisial GT justru ditahan karena dinilai memberatkan. GT sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, sehingga polisi memutuskan untuk menahannya.  

"Dalam penyelidikan, kami tidak ingin memperumit kasus. Namun, jika ada upaya menghambat proses hukum, kami akan bertindak tegas," tegas Zaenal.  

Baca juga: Siapa Dalang Kapal KM Rizki Laut-IV? Polisi Selidiki Bos Solar Ilegal Bintan ke Batam

Perusakan rumah warga Baloi Kolam terjadi pada Kamis, 24 April 2025. Puluhan rumah dirusak secara bertahap oleh pelaku. 

Saat GT diamankan, sempat terjadi aksi massa yang mendatangi Mapolresta Barelang sebagai bentuk protes atas penahanannya.  

Aksi tersebut diduga muncul secara spontan karena warga tidak menerima penahanan GT. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :