PWI Kepri Berikan Subsidi Angsuran Pertama untuk Tiga Wartawan Penerima Bantuan Rumah Bersubsidi
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan subsidi angsuran pertama selama satu bulan bagi tiga wartawan yang menerima Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari pemerintah.
Tanjungpinang, Batamnews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan subsidi angsuran pertama selama satu bulan bagi tiga wartawan yang menerima Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari pemerintah.
Bantuan ini diperuntukkan bagi anggota PWI di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Kepri, Andi Gino, dalam pertemuan dengan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Tanjungpinang, Eddy Prabudi Telaumbanua; Sekretaris DPD Real Estate Indonesia (REI) Kepri, Triyono; serta Ketua Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (Himperra) Kepri, Urip Widodo. Pertemuan berlangsung di sekretariat PWI Kepri, Tanjungpinang, Jumat, 16 Mei 2025.
Baca juga: Ketua KKSS Kepri Ingatkan Polres Lingga Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum
Andi Gino menjelaskan, program rumah subsidi untuk wartawan ini merupakan bantuan pemerintah tanpa uang muka dengan bunga rendah.
"Ini kesempatan emas bagi wartawan PWI Kepri yang ingin memiliki rumah terjangkau. Kami juga menyiapkan subsidi angsuran pertama untuk tiga anggota di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam," ujarnya.
Program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Maruarar Sirait, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid pada 8 April 2025.
"Ini momentum tepat memiliki rumah subsidi di tengah tekanan industri media tiga tahun terakhir. Bagi yang memenuhi syarat, silakan ikuti program ini. Nota kesepahaman dengan BTN, REI, dan Himperra akan ditandatangani di Batam pada 25 Mei 2025," jelas Andi.
Syarat Penerima Bantuan, Kepala Cabang BTN Tanjungpinang, Eddy Prabudi Telaumbanua, menyatakan bahwa program ini berlaku untuk Wartawan lajang dengan penghasilan maksimal Rp9 juta per bulan, dan Wartawan menikah dengan penghasilan maksimal Rp11 juta per bulan.
Baca juga: AJI Tanjungpinang Bedah Tantangan Etika Jurnalisme di Era AI
"Bantuan tidak berlaku bagi yang pernah menerima rumah subsidi sebelumnya atau berpenghasilan di atas ketentuan," tegas Eddy.
Usai pertemuan, Andi Gino bersama pengurus PWI Kepri meninjau rumah contoh di Kampung Sido Makmur, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur. REI dan Himperra Kepri memamerkan rumah subsidi tipe 36 dengan luas tanah 91 m², dilengkapi dua kamar tidur, satu kamar mandi, sumur, lantai keramik, atap spandek, dan plafon.
Komentar Via Facebook :