Investor Pergi Tinggalkan Masalah, Maruwa Jadi Alarm Investasi Asing di Batam

Investor Pergi Tinggalkan Masalah, Maruwa Jadi Alarm Investasi Asing di Batam

Yutaka Shibata saat di hadapan para buruh (Foto: Repro)

Zuhri Muhammad

Batam, Batamnews – Kasus kaburnya para petinggi asing PT Maruwa Indonesia tak hanya meninggalkan jejak luka bagi ratusan karyawan yang belum digaji, tapi juga menyisakan kekhawatiran lebih luas terhadap iklim investasi asing di Batam. Ketika investor asing bisa dengan mudah “angkat kaki” tanpa tanggung jawab hukum dan sosial, muncul pertanyaan besar: seberapa aman sebenarnya investasi jangka panjang bagi masyarakat lokal?

Yutaka Shibata, komisaris utama PT Maruwa sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 94,9 persen, dikonfirmasi telah kabur dari Indonesia bersama dua petinggi Jepang lainnya. Hal ini diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam bersama Imigrasi, Rabu (28/5/2025). Sementara itu, nasib perusahaan di Batam dibiarkan menggantung, dan ratusan buruh dibiarkan menunggu kepastian hak mereka yang nilainya mencapai Rp14 miliar.

Ironisnya, pihak Imigrasi Batam menyatakan tak bisa melakukan pencegahan kepergian mereka karena keterbatasan kewenangan sesuai Pasal 91 Undang-Undang Keimigrasian. Hal ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap investor asing, terutama yang tengah menghadapi konflik hukum atau kewajiban ketenagakerjaan.

Kasus Maruwa jadi tamparan bagi kita semua. Kalau investor bisa begitu saja pergi tanpa menyelesaikan kewajibannya, maka masyarakat lokal yang akan jadi korban. Dari kasus ini bisa terlihat, bagaimana hukum seolah “tak berkutik” menghadapi asing yang kabur, sementara pekerja lokal dibiarkan berjuang sendiri menuntut hak.

Lebih dalam, kisruh PT Maruwa dipicu oleh akuisisi sepihak terhadap Maruwa Malaysia oleh investor asal Hong Kong, yang tidak melibatkan PT Maruwa Indonesia. Akibatnya, rantai pasok terputus, produksi lumpuh, dan perusahaan melakukan PHK massal. Meski masih memiliki proyek berjalan dan purchase order, kegiatan operasional mandek total karena tak ada pasokan material dari perusahaan saudara mereka di Malaysia.

Keputusan sepihak ini memperlihatkan bagaimana perusahaan asing dapat memprioritaskan kepentingan bisnis regional mereka tanpa mempertimbangkan dampak lokal. Buruh Indonesia menjadi pihak paling terdampak tanpa perlindungan maksimal dari sistem hukum dan ekonomi yang ada.

Direksi perusahaan pun kini menutup komunikasi dengan para pekerja dan menunjuk likuidator untuk mengurus aset, tanpa kejelasan soal pembayaran hak-hak karyawan. Situasi ini menambah panjang daftar kasus perusahaan asing di Batam yang hengkang meninggalkan masalah, mulai dari persoalan lingkungan, pajak, hingga hubungan industrial.

Pemerintah daerah didorong untuk mengambil langkah preventif, termasuk pengetatan regulasi izin keluar bagi pengurus asing yang perusahaannya sedang bermasalah hukum atau tenaga kerja. Selain itu, evaluasi terhadap perlindungan hukum dan kontrak investasi asing juga perlu diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang.

Komisi IV DPRD Kota Batam memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong sinergi antar-lembaga agar hak-hak buruh tak terus dikorbankan demi nama besar investasi asing.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :