Langgar Kode Etik, Mangihut Rajagukguk Dijatuhi Sanksi oleh Badan Kehormatan DPRD Batam

Langgar Kode Etik, Mangihut Rajagukguk Dijatuhi Sanksi oleh Badan Kehormatan DPRD Batam

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, setelah terbukti melanggar kode etik. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, setelah terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno BK yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Batam, Rabu (28/5/2025).

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan mendalam, termasuk pemanggilan dan klarifikasi dari Mangihut serta pihak pelapor. 

"Setelah menimbang berbagai bukti dan keterangan, BK menyimpulkan bahwa Saudara Mangihut telah melanggar etika sebagai anggota dewan," tegas Fadhli.

Fadhli menjelaskan, kasus yang melibatkan Mangihut telah memicu polemik luas, termasuk viral di media sosial, sehingga dinilai merusak citra DPRD Batam. Pelanggaran tersebut meliputi Pasal 87 huruf i dan g Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD No. 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

"Kami tidak bisa menutup mata. Kasus ini telah mencoreng nama baik institusi. Proses pemeriksaannya sendiri memakan waktu tiga pekan dengan 19 pertimbangan, termasuk pengumpulan bukti fisik dan digital," ungkapnya.

BK DPRD Batam memiliki empat tingkatan sanksi etik, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sementara. Dalam kasus ini, Mangihut dijatuhi hukuman teguran tertulis, yang dinilai proporsional.

"Sanksi ini bersifat final dan akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD serta Fraksi PDI Perjuangan untuk ditindaklanjuti," jelas Fadhli. Ia menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku efektif sejak hari ini, dengan seluruh dokumen terkait menjadi bagian tidak terpisahkan.

Berikut adalah poin-poin resmi putusan BK terhadap Mangihut Rajagukguk:

1. Terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan (Komisi II).

2. Pelanggaran terkait kasus yang menimbulkan kegaduhan publik dan merusak martabat DPRD.

3. Melanggar Pasal 87 huruf i dan g Peraturan DPRD No. 1/2024 serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD No. 01/2015.

4. Dijatuhi sanksi teguran tertulis berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD No. 01/2015.
Keputusan berlaku sejak ditetapkan, dengan seluruh lampiran menjadi bagian sah.

Sebelumnya, Seorang simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batam, Moody Arnold Timisela, telah mendatangi kantor Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Batam, Jumat (9/5/2025), untuk menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPRD, Mangihut Rajagukguk.

Bukti tersebut berupa rekaman video dan percakapan yang diduga memperlihatkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Mangihut. Semua dokumen disimpan dalam format CD dan diserahkan langsung kepada staf BKD bernama Nina, mengingat Ketua BKD sedang berada di luar kota.

"Karena Ketua BKD sedang di luar kota, bukti dan berkas sudah diterima oleh stafnya, Nina," ungkap Moody usai penyerahan.

Kehadiran Moody di kantor DPRD ini merupakan yang kedua kalinya, dan ia berharap agar BKD bersikap transparan serta serius menanggapi laporan tersebut. Ia juga meminta agar Mangihut segera disidangkan karena dianggap telah melanggar kode etik secara berat.

“Sudah jelas ada unsur penipuan dan penggelapan. Kami telah melaporkannya secara resmi ke Polresta Barelang dan laporan kami telah diterima oleh penyidik Satreskrim,” tegas Moody.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :